TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto mengatakan Fraksi Partai Amanat Nasional tidak setuju terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah. Ia mengusulkan pasal itu dibahas lagi oleh pemerintah, KPU, dan DPR.
"Ini harus jadi perhatian DPR, pemerintah, dan KPU, Bawaslu untuk duduk bareng lagi," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 19 September 2016. Menurut dia, pasal ini masih dalam perdebatan publik. Menurut dia, produk hukum ini juga menyangkut kehormatan lembaga negara.
"Kami bukan pembuat undang-undang sekaligus pelanggar undang-undang," ujar Yandri.
Penolakan ini kembali mengemuka dalam rapat kerja Komisi II dan pemerintah hari ini. Anggota komisi Fraksi Partai PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mempertanyakan hasil rapat konsultasi DPR dan KPU yang meloloskan terpidana tanpa hukuman penjara bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Beberapa fraksi juga tidak setuju terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, dan Partai Demokrat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan lembaganya tetap mengizinkan terpidana hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, KPU mengikuti keputusan konsultasi pemerintah dan DPR yang bersifat mengikat.
"KPU jelas patuh pada pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa hasil konsultasi bersifat mengikat," kata Juri. Ia mengatakan peraturan itu sudah disahkan dan diundang-undangkan.
ARKHELAUS WISHNU