Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kode Suap Saipul Jamil: Dari Sampah sampai Terminal

image-gnews
Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (kiri) berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2016. Samsul Hidayatullah dan kuasa hukum Saipul Jamil didakwa menyuap panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (kiri) berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2016. Samsul Hidayatullah dan kuasa hukum Saipul Jamil didakwa menyuap panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Saipul Jamil menggunakan kode "sampah" dan "terminal" dalam merencanakan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adanya kode-kode itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman percakapan antara Saipul dan kakaknya, Samsul Hidayatullah dalam sidang suap perkara Saipul Jamil.

Berthanatalia Ruruk Kariman, kuasa hukum Saipul, menjelaskan bahwa istilah "sampah" dimaksudkan untuk menyebut hakim. Sedang istilah "terminal" adalah sebutan bagi jaksa. "Jaksa disebut terminal karena letak kejaksaan dekat terminal," kata dia saat menjadi saksi untuk terdakwa Kasman Sangaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Sebelum Bertha, Saipul Jamil memberi kesaksian secara terpisah bagi terdakwa Kasman Sangaji. Saat ditanya soal arti kode "sampah" dan "terminal", Saipul mengaku tidak tahu. "Itu tanyakan saja sama abang saya," ujarnya.

Menurut Bertha, istilah "terminal" berasal dari Samsul. Sedang istilah "sampah" berasal dari dia. Meski mengaku tak mengerti, Saipul beberapa kali menggunakan istilah itu saat bercakap dengan Samsul melalui telepon.

Seperti dalam percakapan pada 13 Juni 2016 atau sehari sebelum putusan Saipul. "Jadi kabar terbaru itu begini. Tiga yang disampah itu, tiga majelis itu," kata Samsul kepada Saipul seperti yang terdengar dalam percakapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dia itu nggak bisa nyanggupin satu ternyata. Tapi lagi diupayakan malam ini kalau nggak besok jam sembilan kabarnya," ujar Samsul melanjutkan. Samsul mengatakan ketiga hakim tak mau ambil resiko karena angka tuntutan dengan vonis terpaut jauh.

Pada percakapan lain, Samsul terdengar berbicara lagi dengan Saipul soal harga "vonis" artis dangdut itu. Samsul menyampaikan bahwa ia bertahan di angka Rp 300 juta jika hakim berkukuh tak mau menurunkan hukuman jadi satu tahun. Kepada Saipul, ia menyampaikan bahwa "sampah" meminta harga Rp 400 juta.

"Artinya dia sih minta empat. Empat ratus," ucap Samsul kepada Saipul. Lantas Saipul bertanya, "Siapa?" Samsul menjawab dia yang dimaksud adalah sampah. Selanjutnya Saipul balik bertanya. "Sampah apa si terminal?" Samsul menegaskan bahwa yang meminta adalah sampah.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

9 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

10 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

46 hari lalu

Dewi Perssik saat lamaran dan disiarkan di ANTV. Foto: Instagram DP.
Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

47 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

47 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

50 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

50 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

53 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

55 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

56 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.