TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, yang menjadi tersangka suap impor gula, ternyata pernah menerima bintang kehormatan. Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dia terima karena dianggap berjasa di bidang kemakmuran, kemajuan, dan kesejahteraan negara.
Menurut Istana Kepresidenan, gelar itu bisa dicabut berkaitan dengan kasusnya. "Akan dicabut setelah mendapat masukan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan," ujar Sekretaris Militer Kepresidenan Marsekal Muda TNI Hadi Tjahjanto kepada awak media, Senin, 19 September 2016.
Bintang Mahaputera Adipradana diterima Irman Gusman pada 2010, tepatnya 13 Agustus 2010. Saat itu, Irman Gusman sudah berada di DPD dan ia menerimanya bersama dengan mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida yang mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Utama.
Rekomendasi Berita
Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli & Jengkel
Heboh Raffi-Ayu, Amy Qanita: Ayu-Raffi ke Apartemen, dan...
Hadi mengatakan ada landasan hukum untuk mencabut gelar tersebut yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 35 Undang-Undang itu menyebutkan, Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat.
Adapun syarat itu diatur pada Pasal 25 Undang-Undang terkait. Beberapa poin pada Pasal 25 mengatakan syarat umum mendapat penghargaan atau gelar kehormatan adalah memiliki integritas moral, teladan, berkelakuan baik, tidak mengkhianati negara, dan tidak pernah dipidana. Kasus Irman, menurut Hadi, bisa mengacu salah satunya.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mendukung apabila penghargaan untuk Irman Gusman dicabut. Dan, menurut dia, Presiden Joko Widodo mampu untuk mengambil keputusan langsung, tanpa masukan dari Dewan, dengan membatalkan keputusan presiden soal pemberian penghargaan.
Rekomendasi Berita
Ribut Raffi-Ayu, Rahasia Apa yang Dipendam Jessica Iskandar?
Mario Teguh Tak Niat Bermusuhan, Ini Dalihnya Menuntut Dedy
"Siapa yang memberikan, dia bisa mencabutnya jika diperlukan," ujar Refly. Refly menambahkan, sebaiknya Presiden Joko Widodo mulai mengatur kembali soal pemberian penghargaan karena pada rezim presiden sebelumnya, penghargaan terlalu gampang diberikan.
"Banyak sekali pejabat negara yang terima penghargaan tanpa alasan yang jelas. Mudah sekali kesannya. Tapi, saya setuju, penghargaan harus dicabut dari tersangka korupsi untuk menegaskan bahwa tidak enak jadi koruptor. Udah dimiskinkan, dicabut juga penghargaannya," ujar Refly.
Pengamat hukum Yusril Izha Mahendra beranggapan pencabutan penghargaan harus berlaku adil jika memang ingin dilakukan. Sebab, ada beberapa kasus di mana seorang pejabat menjadi tersangka tapi tidak dicabut penghargaannya. "Saya enggak mau komentar lebih jauh," ujarnya mengakhiri.
ISTMAN M.P.
Rekomendasi Berita
3 Fakta Hubungan Nadine Chandrawinata dan Gatot Brajamusti
Diejek Amien Rais Songong dan Mirip Dajal, Marahkah Ahok?