Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irman Gusman Tersangka KPK, Gelar Kehormatan Bakal Dicabut?

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua DPD Irman Gusman (tengah) diwawancara awak media usai usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, 17 September 2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Ketua DPD Irman Gusman (tengah) diwawancara awak media usai usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, 17 September 2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, yang menjadi tersangka suap impor gula, ternyata pernah menerima bintang kehormatan. Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dia terima karena dianggap berjasa di bidang kemakmuran, kemajuan, dan kesejahteraan negara.

Menurut Istana Kepresidenan, gelar itu bisa dicabut berkaitan dengan kasusnya. "Akan dicabut setelah mendapat masukan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan," ujar Sekretaris Militer Kepresidenan Marsekal Muda TNI Hadi Tjahjanto kepada awak media, Senin, 19 September 2016.

Bintang Mahaputera Adipradana diterima Irman Gusman pada 2010, tepatnya 13 Agustus 2010. Saat itu, Irman Gusman sudah berada di DPD dan ia menerimanya bersama dengan mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida yang mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Utama.

Rekomendasi Berita
Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli & Jengkel
Heboh Raffi-Ayu, Amy Qanita: Ayu-Raffi ke Apartemen, dan...

Hadi mengatakan ada landasan hukum untuk mencabut gelar tersebut yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 35 Undang-Undang itu menyebutkan, Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat.

Adapun syarat itu diatur pada Pasal 25 Undang-Undang terkait. Beberapa poin pada Pasal 25 mengatakan syarat umum mendapat penghargaan atau gelar kehormatan adalah memiliki integritas moral, teladan, berkelakuan baik, tidak mengkhianati negara, dan tidak pernah dipidana. Kasus Irman, menurut Hadi, bisa mengacu salah satunya.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mendukung apabila penghargaan untuk Irman Gusman dicabut. Dan, menurut dia, Presiden Joko Widodo mampu untuk mengambil keputusan langsung, tanpa masukan dari Dewan, dengan membatalkan keputusan presiden soal pemberian penghargaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rekomendasi Berita
Ribut Raffi-Ayu, Rahasia Apa yang Dipendam Jessica Iskandar?
Mario Teguh Tak Niat Bermusuhan, Ini Dalihnya Menuntut Dedy

"Siapa yang memberikan, dia bisa mencabutnya jika diperlukan," ujar Refly. Refly menambahkan, sebaiknya Presiden Joko Widodo mulai mengatur kembali soal pemberian penghargaan karena pada rezim presiden sebelumnya, penghargaan terlalu gampang diberikan.

"Banyak sekali pejabat negara yang terima penghargaan tanpa alasan yang jelas. Mudah sekali kesannya. Tapi, saya setuju, penghargaan harus dicabut dari tersangka korupsi untuk menegaskan bahwa tidak enak jadi koruptor. Udah dimiskinkan, dicabut juga penghargaannya," ujar Refly.

Pengamat hukum Yusril Izha Mahendra beranggapan pencabutan penghargaan harus berlaku adil jika memang ingin dilakukan. Sebab, ada beberapa kasus di mana seorang pejabat menjadi tersangka tapi tidak dicabut penghargaannya. "Saya enggak mau komentar lebih jauh," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN M.P.

Rekomendasi Berita
3 Fakta Hubungan Nadine Chandrawinata dan Gatot Brajamusti
Diejek Amien Rais Songong dan Mirip Dajal, Marahkah Ahok?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

7 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

8 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

14 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

21 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

35 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

36 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

36 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.


Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

36 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara DPD RI dengan salah satu calegnya komedian Alfiansyah alias Komeng di TPS 23 Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024. Caleg DPD Komeng dan artis Jihan Fahira meraih banyak suara di Jawa Barat karena menjadi salah satu tokoh yang wajahnya dikenal masyarakat. ANTARA/Dedhez Anggara
Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.


Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

38 hari lalu

Seorang jurnalis melihat perolehan suara komedian Komeng yang jadi calon anggota DPD RI di KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2024. Komeng mendapat suara terbanyak di Jawa Barat sementara proses penghitungan suara presiden masih berlangsung dimana  pasangan calon nomor urut dua Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan diatas 50 persen.  TEMPO/Prima mulia
Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.


35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

38 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

Sebanyak 35 provinsi serta kabupaten/kota sudah menyerahkan dukungannya kepada Airlangga Hartarto, untuk kemb