TEMPO.CO, Kendari-Aparat Kepolisian Resor Bombana, Sulawesi Tenggara, meringkus Ahmad Jumadil, warga lingkungan Tangkelori Lameroro, Kecamata Rumbia. Pemuda 19 tahun itu ditangkap karena melakukan percobaan pembakaran gereja di daerah Hombis, Minggu 18 September 2016 sekitar pukul 19.00 Wita.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Bombana Komisaris Agung Basuki mengatakan perbuatan nekat Ahmad itu dilaporkan oleh warga setempat yang melihat sumber api dari dalam gedung gereja.
"Barang buktinya berupa satu jerigen minyak tanah dan tumpukan kertas yang digunakan untuk membakar gereja," jelas Agung di Kendari, Senin, 19 September 2016.
Beruntung, kata Agung, api belum sempat menyebar ke seluruh ruangan. Sebab warga langsung memadamkan api agar tidak makin membesar. Pelaku, ujar Agung, sempat melarikan diri saat perbuatannya diketahui warga.
Agung mengimbuhkan tim psikologi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara masih melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku. Polisi, kata Agung, juga menyelidiki motif pelaku membakar gereka.
Menurut Agung Gereja Hombis tidak memiliki penjaga. Sehingga pelaku dengan leluasa dapat memasuki tempat ibadah itu dan mencoba membakar gedung. Ahmaf Jumadil, kata Agung, masih ditahan Polres Bombana.
ROSNIAWANTY FIKRI