Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Cara Sadis Membungkam Penggangu Istri Orang

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Tempo/Indra Fauzi
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Tempo/Indra Fauzi
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan - Jangan coba-coba bermain api karena akibatnya bisa fatal. Namun, ternyata ini tidak digubris Nopi, pemuda 22 tahun, warga Desa Bato Kaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang akhirnya harus kehilangan nyawa gara-gara mengganggu istri orang.

CYD, pemuda berusia 19 tahun, merasa kesal lantaran Nopi kerap mengganggu istrinya. Warga Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, menyusun permufakatan jahat untuk menghabisi Nopi.

CYD mengajak serta temannya HS untuk melakukan pembunuhan berencana. Setelah rencana matang, Kamis malam, 16 September 2016, seperti dituturkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Bidarudin, keduanya bergerak menuju rumah Nopi di Desa Bato Kaban, dan sampai sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah semua penghuni rumah korban dipastikan terlelap, pelaku memutus sambungan listrik ke rumah Nopi. Saat suasana gulita, CYD dan HS menyelinap ke dalam rumah. Mereka lantas menyerang Nopi yang tengah tertidur pulas, dengan brutal.

Baca: Wah, Skandal Gatot Merembet ke Putri Reza & Angelina Sondakh

Keributan di kamar Nopi, membuat seisi rumah terbangun. Sebelum kepergok, CYD dan HS kabur. Keluarga sempat mengajar pelaku tapi tidak berhasil.

Korban sempat dibawa ke puskesmas di Konang, tapi nyawa Nopi tidak tertolong saat dalam perjalanan diduga kehabisan darah akibat luka parah di leher, punggung, dan perut sebelah kiri. Nopi kemudian dibawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk diautopsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aparat Kepolisian Sektor Konang dibantu tokoh masyarakat berhasil membujuk CYD  agar menyerahkan diri. "Malam Jumat kejadiannya, Jumat petang salah satu pelaku menyerahkan diri," kata Bidarudin, Minggu, 18 September 2016.

Kepada penyidik, CYD mengaku nekat menganiaya Nopi karena kesal sebab korban kerap mengganggu istrinya. "Bagaimana cara ganggunya belum jelas, yang pasti motifnya urusan asmara," ujar Bidarudin.

Sedangkan HS, rekan CYD, hingga kini masih buron. "Tersangka HS sudah kami masukkan DPO," kata Kepala Kepolisian Sektor Konang Ajun Komisaris Sudaryanto

Simak: Heboh Selingkuh dan Digebuki, Begini Reaksi Raffi Ahmad

Sudaryanto menambahkan, CYD dijerat Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana kurungan minimal 20 tahun penjara.  

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

5 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

17 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.