TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengkategorikan tersangka kasus dugaan suap tambahan distribusi gula, Irman Gusman, termasuk memperdagangkan pengaruh.
Irman adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Dia ditangkap KPK di rumahnya bersama dua pengusaha yang memberinya bungkusan berisi uang Rp 100 juta.
"Di korupsi dikenal istilah trading influence, memperdagangkan pengaruh," kata Agus melalui pesan WhatsApp, Minggu, 18 September 2016.
"Memang DPD tidak mempunyai kewenangan pada masalah impor atau distribusi gula. Orang yang punya pengaruh bisa mempengaruhi keputusan suatu instansi," ujarnya lagi.
Baca juga: Ketua DPD Dicokok KPK: Detik-detik Penangkapan Irman Gusman
Agus menjelaskan pemberi suap diduga memberi hadiah kepada Irman untuk mendapatkan tambahan distribusi gula dari kuota impor yang diterima Bulog. Gula itu rencananya didistribusikan di Sumatera Barat. "Jadi yang dapat kuota impor dari pemerintah, Bulog. CV ini hanya minta tambahan jatah distribusi untuk Sumatera Barat," kata Agus.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka pada Sabtu, 17 September 2016. Irman diduga menerima suap terkait dengan pemberian jatah distribusi gula impor dari Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat pada 2016. Selain dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Xaveriandy Sutanto dan Memi. Xaveriandy dan Memi adalah suami-istri. Xaveriandy menjabat sebagai Direktur Utama CV Semesta Berjaya.
REZKI ALVIONITASARI