TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan membuat surat pernyataan bahwa dia bersedia mengajukan cuti selama masa kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. "Saya akan bikin surat pernyataan cuti," katanya di Balai Kota, Sabtu, 17 September 2016.
Ketentuan kewajiban cuti dikeluarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Soemarno. Ia menyatakan calon gubernur inkumben harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan cuti selama masa kampanye. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.
Surat kesediaan cuti itu harus diberikan Ahok setelah KPU DKI menetapkannya sebagai calon pemimpin yang akan bertarung dalam pilkada. Adapun penetapan pasangan calon oleh KPU DKI akan diumumkan pada 24 Oktober 2016. Selama masa kampanye jatuh pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017, inkumben diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Surat keterangan cuti harus diserahkan kepada KPU DKI setelah tanggal penetapan pasangan calon. Jika calon tidak bersedia cuti, pencalonannya bisa dibatalkan. Adapun aturan mengenai keharusan melaksanakan cuti selama masa kampanye terdapat dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Gubernur Basuki, yang kini berstatus sebagai inkumben, tengah menguji aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ahok menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkannya sebagai kepala daerah yang harus menjalani kewajiban.
Apalagi, kata Ahok, saat masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017. Dalam pembahasan APBD ini, Ahok mengatakan sedang berdebat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sedangkan Ahok menaruh curiga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jika tidak diawasi secara langsung.
Meski sidang pengujian sudah dilakukan empat kali, hakim konstitusi belum memutuskan akan mengabulkan atau menolak permohonan Ahok. Meski begitu, Ahok mengatakan dia akan mengikuti peraturan yang berlaku sampai MK telah mengeluarkan utusan. "Kami akan tulis surat sambil tunggu MK," ujarnya.
LARISSA HUDA