TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Dumai, Riau, meringkus pengedar narkotika jenis sabu, Sufriadi, warga Jalan H. Arifin Ahmad, Gang Puspa Sari, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Sufriadi merupakan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gema Nusantara Anti-Narkoba. Namun, polisi menemukan bukti lelaki 36 tahun itu menjadi pengendali jaringan pengedar narkoba dari dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas II-B Dumai.
"Hasil pengembangan kami, turut juga diamankan dua orang narapidana di Rutan Kelas II-B Dumai," kata Kepala Polres Dumai Ajun Komisaris Besar Donald Happy Ginting, Sabtu, 17 September 2016.
Donald menuturkan kasus itu terungkap setelah Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat. Mereka mengaku gerah dengan maraknya peredaran sabu yang dilakukan Sufriadi di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan, Kamis, 15 September 2016, sekitar pukul 06.30, di salah satu rumah Jalan Raya, Libuk Gaung. "Saat penggeledahan, pelaku berada dalam rumah," ucapnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket bungkus besar sabu. Polisi juga menemukan kartu identitas pelaku sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gentara dari Jakarta. Pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari dua narapidana di Rutan Kelas II-B Dumai, Wira Eko, 35 tahun, dan Komari (39), serta Zulherman (39) yang masih berstatus tahanan.
"Menurut keterangan pelaku Komari, sabu itu adalah milik salah seorang tahanan narkoba Polres Dumai yang dititipkan ke Rutan Kelas II B Dumai atas nama Herman Legob," ujarnya.
Empat pelaku dan barang buktinya, kata Donald, telah dibawa di Polres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.
RIYAN NOFITRA