TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Bambang Gatot Ariyono selama tujuh jam pada hari ini, Jumat, 16 September 2016. Bambang diperiksa sejak pukul 10.00 dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.25 WIB.
Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Seusai pemeriksaan, Bambang mengatakan penyidik KPK mencecarnya dengan beberapa pertanyaan seputar penerbitan izin tambang. "Dimintai keterangan, saya jelaskan. Soal penerbitan izin," katanya sambil berjalan tergesa-gesa menuju mobilnya di halaman gedung KPK, Jumat ini.
Bambang mengatakan ia hanya ditanya mengenai Nur Alam dan perkara yang menjeratnya. Namun dia enggan membocorkan materi pertanyaan penyidik kepadanya. "Dulu saya juga pernah ditanya, ya, pokoknya masalah itulah," ujarnya.
Ia juga enggan menjawab ketika awak media menanyainya soal proses penerbitan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Nur Alam. "Ya, itu tanya KPK-lah," ucapnya.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penyidik memeriksa Bambang karena memerlukan informasi dari dia seputar aturan di Kementerian ESDM dalam mengeluarkan izin pertambangan. "Untuk dimintai keterangan tentang kebijakan Kementerian ESDM mengenai izin pertambangan serta kebijakan pusat dan daerah terkait dengan izin-izin pertambangan," katanya.
Agustus lalu, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia disangka telah menyalahgunakan wewenang terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan nikel terhadap PT Anugerah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Politikus Partai Amanat Nasional ini juga diduga mendapat imbal balik dari penerbitan IUP tersebut.
Selain Bambang, KPK memeriksa karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo, sebagai saksi kasus korupsi Nur Alam hari ini. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini berafiliasi dengan PT Anugerah Harisma Barakah.
MAYA AYU PUSPITASARI