Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mary Jane, Aktivis Kecam Pernyataan Jokowi

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sejumlah pengunjuk rasa memegang spanduk bergambarkan Mary Jane saat melakukan protes terhadap pemerintahan Filipina di Kementrian Luar Negeri di Manila, 7 April 2015. REUTERS/Erik De Castro
Sejumlah pengunjuk rasa memegang spanduk bergambarkan Mary Jane saat melakukan protes terhadap pemerintahan Filipina di Kementrian Luar Negeri di Manila, 7 April 2015. REUTERS/Erik De Castro
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Jaringan Buruh Migran Indonesia menyesalkan pernyataan Presiden Joko Widodo ihwal Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang memberi izin Pemerintah Indonesia untuk meneruskan eksekusi mati Mary Jane Veloso. Hal itu menunjukkan Pemerintah Indonesia tidak peduli terhadap buruh migran, yang menjadi korban pedagangan manusia dan sindikat narkoba.

Dalam pertemuan bilateral bersama Duterte pada 9 September, Jokowi membahas kasus Mary Jane. Istana Kepresidenan melalui siaran persnya menyatakan Presiden Duterte mempersilakan Presiden Jokowi melanjutkan eksekusi Mary Jane.

Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia, Sringatin, mengatakan Mary Jane seperti puluhan perempuan migran Indonesia yang juga sedang terancam hukuman mati di luar negeri. Apalagi, proses hukum di Filipina terhadap perekrut yang menjebak Mary Jane juga masih berlangsung. “Apakah pemerintah Indonesia akan mengeksekusi korban yang sedang menuntut keadilan,” kata Sringatin, Kamis, 15 September 2016.

Jaringan Buruh Migran Indonesia mencatat 209 buruh migran Indonesia, 63 orang diantaranya merupakan perempuan yang terancam mendapatkan hukuman mati di luar negeri. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang sejak 2007.

Dengan begitu, pemerintah punya kewajiban menegakkan keadilan dan perlindungan bagi korban seperti Mary Jane, Merri Utami dan korban  lain sesuai amanat aturan itu. JBMI menuntut Jokowi memberi grasi atau pengampunan kepada Mary Jane, Merri Utami, dan semua korban perdagangan manusia yang terancam hukuman mati di Indonesia.

Tim Pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengatakan sebelum bertemu Jokowi, Duterte sudah menyampaikan pernyataan meminta pengampunan untuk Mary Jane kepada Jokowi.  Tapi, dalam pertemuan bilateral itu, kata Agus Salim, Jokowi tidak mengabulkan permohonan itu sehingga Duterte menghormati proses hukum di Indonesia. Pejabat Kementerian Filipina juga telah membantah Duterte memberi izin Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi mati Mary Jane. “Kami berharap Presiden Jokowi arif dan bijaksana mencari jalan keluar. Proses hukum masih berlangsung di Filipina,” kata Agus Salim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keluarga dan tim pengacara Mary Jane, kata Agus Salim sempat khawatir dan bertanya ihwal pernyataan Presiden Jokowi itu. Tapi, Agus Salim menjelaskan kepada mereka bahwa Pemerintah Indonesia masih menunggu proses hukum di Filipina.

Mary Jane ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta pada Oktober 2010.

Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak. Eksekusi Mary Jane ditunda pada April lalu di Nusakambangan, Jawa Tengah. Perekrut Mary Jane di Filipina, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri di Filipina pada 28 April 2015.

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

2 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan