TEMPO.CO, Bengkulu - Ketua dan hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan Toton, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono.
Ali juga membenarkan kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Janner dan Toton. Pelimpahan tahap kedua ini adalah penyerahan berkas perkara beserta barang bukti dan para tersangka.
“Pihak KPK telah berkoordinasi dengan kami untuk melakukan penyerahan tahap kedua karena penyidikannya sudah selesai. Persidangannya akan dilakukan di Bengkulu,” kata Ali, Kamis, 15 September 2016.
Menurut Ali, Kejaksaan Tinggi Bengkulu hanya memfasilitasi proses pelimpahan perkara tersebut. Ihwal jaksa penuntut umum yang akan dilibatkan dalam proses persidangan, itu menjadi wewenang KPK. “Kami hanya memfasilitasi tempat,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Janner dan Toton, yang juga hakim Pengadilan Tipikor Kepahiang, Bengkulu, ditangkap setelah diduga menerima suap terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya.
Penangkapan dalam OTT itu terjadi pada Senin, 23 Mei 2016. Saat itu sedang terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di area sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang.
Tim penyidik KPK juga menangkap Syafri, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni, dan Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin. Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap.
PHESI ESTER JULIKAWATI