TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pihaknya siap jika Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan. Dia menyebutkan KPK sudah sering menjalani praperadilan dalam kasus-kasus sebelumnya.
"Sudah sering dipraperadilankan, kami siaplah," kata Agus saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2016.
Mengenai penanganan kasus Nur Alam, Agus mengatakan, hal itu sedang berjalan dan, jika para penyidik KPK membutuhkan Nur Alam untuk pemeriksaan lanjutan, dia akan kembali dipanggil. "Karena sudah penyidikan, bukan penyelidikan lagi," ucapnya.
Gubernur Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan perizinan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang itu menambang nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut, Nur Alam diduga telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai imbalan. Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
DIKO OKTARA