TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri, telah memutuskan terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri dalam pilkada. Namun keputusan tersebut mendapat kritikan dari Partai Demokrat.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan partainya menolak tegas terpidana hukuman percobaan diizinkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan moral.
“Tidak masuk akal dan bertentangan dengan rasa keadilan,” ujarnya lewat pesan pendek, Selasa, 13 September 2016. Menurut dia, apa pun alasannya, calon pemimpin harus orang yang bersih. Hakim biasanya memberikan hukuman percobaan kepada seorang terpidana bila masa hukumannya di bawah 1 tahun.
Meski jenis hukumannya adalah percobaan, kata Didi, orang tersebut tetap sedang menjalani hukuman. Ia menganggap, pemimpin tak boleh cacat kepercayaan. "Masih pantas dipercaya jadi pemimpin?" ucapnya.
Wakil Ketua Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan mengatakan, dalam penegakan hukum, terkadang ada keputusan yang abu-abu, seperti pemberian hukuman percobaan. "Ini menimbulkan bermacam persepsi di kalangan politikus," kata dia.
Menurut dia, harus dilihat dulu apa kasus yang menjeratnya sehingga diberikan hukuman percobaan. "Kalau korupsi, Partai Demokrat tidak setuju. Tapi, di luar korupsi, itu multitafsir," kata Sjarif.
AHMAD FAIZ
Baca Juga:
Batas Akhir Perekaman Data e-KTP Diundur Pertengahan 2017
Klaim Luhut Soal Kehebatan Arcandra Dibantah Pakar Energi