TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa kasus paedofilia asal Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis, dituntut hukuman penjara hingga 16 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jaksa penuntut umum yakin kakek berusia 70 tahun itu telah mencabuli sedikitnya 11 anak.
“Hal yang memberatkan perbuatan itu adalah melecehkan dan merusak masa depan anak Indonesia. Korbannya juga sangat banyak,” kata jaksa Alit Suastika yang membacakan tuntutan itu dalam sidang di PN Denpasar, Selasa, 13 September 2016. Adapun yang meringankan, Robert tampil sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Perbuatan Robert merupakan pelanggaran pidana dalam Pasal 76 e jo Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 290 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perbuatan itu diduga dilakukan antara 2014 sampai 2015, bertempat di rumah kosnya di Jalan Mataram Gang Tunjung Nomor 27 Kuta, Badung, dan tempat tinggalnya di Banjar Nyampuan, Desa Tangguntiti, Selemadeg Timur, Tabanan.
Ia diduga melakukan kekerasan serta serangkaian kebohongan untuk melakukan perbuatan cabul. Dalam persidangan terungkap Robert selalu memberikan hadiah kepada calon korbannya. Biasanya dia membelikan benda seperti makanan, tas, sepatu, behel gigi, hingga sepeda gayung.
Seusai persidangan, Robert enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Pria yang lahir di Melbourne, 19 Juli 1946, itu hanya menggelengkan kepalanya. Adapun pengacaranya, Yanuar Nahak, menilai tuntutan tiga pasal yang dipakai semua kemudian diakumulasikan hingga tuntutan mencapai 16 tahun itu sangat berlebihan dan bertentangan dengan asas hukum pidana.
“Namanya tuntutan seharusnya ada primer dan subsider. Seharusnya salah satu, dipilih salah satu,” ujarnya. “Kenapa enggak dihukum mati saja sekalian, kalau memang pakai tuntutan subyektif,” ujarnya.
ROFIQI HASAN