Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Usut Oknum Pemberangkat Haji Ilegal

Editor

Pruwanto

image-gnews
Calon jamaah haji asal Sulawesi Selatan yang hendak berangkat via Filipina pulang ke Tanah Air. IQBAL LUBIS
Calon jamaah haji asal Sulawesi Selatan yang hendak berangkat via Filipina pulang ke Tanah Air. IQBAL LUBIS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII Sodik Mudjahid meminta Kepolisian RI memeriksa oknum yang memberangkatkan 500-700 calon haji melalui Filipina. Hal itu untuk mengetahui bagaimana proses keberangkatan bisa berjalan. Pemeriksaan dilakukan agar keberangkatan haji lewati negara lain tidak kembali terulang.

Sedangkan untuk para jamaah yang telanjur sudah berangkat, Sodik berharap agar dibiarkan beribadah dulu. "Kami bersyukur mereka tidak diusut (pemerintah Filipina), ucap politikus asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu saat dihubungi, Ahad, 11 September 2016.

Menurut Sodik, keberangkatan calon jamaah haji lewat negara lain bukan kasus baru. Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima laporan keberangkatan calon haji Indonesia dari negara lain sejak tiga tahun lalu. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.

Ke depan, pemerintah diminta untuk lebih serius mengurusi persoalan keberangkatan jamaah haji. Komisi VIII DPR RI, lanjut Sodik, meminta agar dibentuk satuan tugas (Satgas). Tujuannya ialah mencari solusi agar daftar antrean keberangkatan haji bisa terpangkas.

Baca: Ada Haji Ilegal, Diusulkan Satgas Pencari Solusi

Sodik mengatakan persoalan ibadah haji saat ini ialah ada pada waktu keberangkatan. Para jamaah yang menunggu terlalu lama tergiur untuk berangkat secepatnya. "Kalau dulu kan persoalan ada pada biaya. Sekarang masalahnya ada pada waktu keberangkatan," ucapnya.

Pembentukan Satgas saja tidak cukup. Sodik mendesak Kementerian Agama agar lebih giat lagi mendidik para calon jamaah haji agar berangkat sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab bila berangkat melalui jalur non kuota, pemerintah tidak ada bertanggung jawab bila muncul permasalahan. "Mereka ilegal, tidak tercatat (dalam kuota)," kata Sodik.

Contoh kasus jamaah haji yang berangkat secara ilegal ialah mereka yang ditahan (overstay) oleh otoritas Arab Saudi. Menurut Sodik, para jamaah ini memanfaatkan kuota tenaga kerja atau kunjungan bisnis. Ia mengatakan mereka boleh masuk ke Arab Saudi tapi dilarang menunaikan ibadah haji.

Baca:7 Orang Tersangka Kasus Jamaah Haji Ilegal, Siapa Mereka?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Luar Negeri menyebut ada 229 warga negara Indonesia yang ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Mereka ditahan karena memasuki Mekkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh atau izin beribadah haji dari otoritas Saudi.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan sedang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani masalah sindikat haji. Retno menuturkan telah berbagi tugas dengan Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Paling penting saat ini tugas pemerintah untuk memproteksi warga negaranya," ucap Retno di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat kemarin.

Berikutnya, aparat penegak hukum akan menyelidiki kasus keberangkatan jamaah haji Indonesia dari negara lain. Pemerintah, kata Retno, tidak ingin masalah itu kembali terjadi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan ada sekitar 500 hingga 700 jamaah haji Indonesia tahun ini yang menggunakan paspor Filipina. Ia menilai salah satu alasan mereka nekat menempuh jalur ilegal ialah terbatas kuota haji di Indonesia. Sementara kuota haji di Filipina banyak yang tidak terpakai.

Hal ini dimanfaatkan oleh beberapa biro perjalanan wisata untuk mengambil keuntungan dengan menipu para calon haji asal Indonesia. Polri sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus 177 jamaah haji yang gagal berangkat dari Filipina. "Kemungkinan tersangka bertambah bisa saja," kata juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Baca:Kapolri: Sembilan Calon Haji di Filipina Segera Dipulangkan

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Ajukan Anggaran Rp 5,6 M Untuk Nilai Manfaat Haji Khusus, DPR Keberatan

30 Maret 2023

Jemaah haji Indonesia mengikuti pembekalan sebelum berangkat haji, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 24 Mei 2022. Suami Sri Wahyuningsih telah menjual mobilnya dan menabung 105 juta rupiah selama sembilan tahun untuk membiayai perjalanan haji kedua orang tua istrinya, tetapi jeda dua tahun membuat mereka kehilangan kesempatan untuk pergi bersama. REUTERS/Willy Kurniawan
Kemenag Ajukan Anggaran Rp 5,6 M Untuk Nilai Manfaat Haji Khusus, DPR Keberatan

Menurut Komisi VIII DPR orang yang berhaji khusus sudah sangat mampu secara keuangan sehingga tak perlu diberi anggaran lagi oleh Kemenag.


Pemerintah Usul Ongkos Haji Rp 69 Juta, Pengusaha Travel: Calon Jemaah Banyak yang Keberatan

20 Januari 2023

Umat muslim menunaikan Umrah pada sepuluh hari terakhir Ramadan dengan tetap menjaga jarak sosial di tengah pandemi COVID-19 di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, 2 Mei 2021. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali menekankan, orang tua dilarang membawa anak-anak untuk melaksanakan ibadah umroh atau sholat di Masjidil Haram di Makkah selama bulan suci Ramadan. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Pemerintah Usul Ongkos Haji Rp 69 Juta, Pengusaha Travel: Calon Jemaah Banyak yang Keberatan

Kementerian Agama atau Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dinaikkan dari sebelumnya hanya sebesar Rp 39,8 juta kini menjadi Rp 69 juta per jemaah.


46 Jemaah Haji Plus Dipulangkan, Kemenag Belum Akan Tindak Pihak Agen Perjalanan

4 Juli 2022

Para jamaah haji menyanyikan lagu Indonesia Raya di Asrama Haji Embarkasi Jakarta Timur, Sabtu 4 Juni 2022. Pelepasan keberangkatan jamaah haji kloter pertama pada hari ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief melepas keberangkatan jemaah haji secara simbolik sebanyak 389 jamaah. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
46 Jemaah Haji Plus Dipulangkan, Kemenag Belum Akan Tindak Pihak Agen Perjalanan

46 Jemaah Haji plus dipulangkan oleh pemerintah Arab Saudi karena visanya tak terdaftar.


Pimpinan Agen Travel Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Pimpinan Agen Travel Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Direktur Utama PT Abu Tours & Travel Hamzah Mamba dituntut pidana penjara 20 tahun


Saudi Kutip PPN, Kemenag: Tak Semua Komponen Biaya Haji Naik

6 Januari 2018

Jemaah calon haji berdoa di puncak bukit suci Jabal Rahmah, saat mereka tiba di Arafah untuk menjalani wukuf, di luar kota suci Mekkah, Arab Saudi, 30 Agustus 2017. Bukit ini dikenal juga sebagai bukit kasih sayang. AP/Khalil Hamra
Saudi Kutip PPN, Kemenag: Tak Semua Komponen Biaya Haji Naik

Pemerintah mengingatkan kepada penyelenggara perjalanan umrah dan haji untuk tetap rasional dalam menawarkan produk merespons kebijakan Arab Saudi.


Arab Saudi Pungut PPN, Penyelenggara Hitung Ulang Biaya Haji 2018

4 Januari 2018

Ilustrasi Kakbah/Masjidil Haram/Ibadah Haji. AP
Arab Saudi Pungut PPN, Penyelenggara Hitung Ulang Biaya Haji 2018

Kalangan pengusaha memprediksi biaya perjalanan umrah dan haji naik 5-10 persen seiring dengan kenaikan PPN yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi.


Rumah Megah Bos First Travel Sudah Dijaminkan untuk Bayar Utang  

18 Agustus 2017

Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan. TEMPO/Frannoto
Rumah Megah Bos First Travel Sudah Dijaminkan untuk Bayar Utang  

Rumah megah milik pemilik First Travel, Andika Surachman, telah dijaminkan untuk membayar utang miliaran rupiah.


Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggaraan First Travel

4 Agustus 2017

Salah satu calon jamaah umrah mendatangi kantor First Travel di Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok, 28 Juli 2017. Mereka meminta uang yang telah disetor dikembalikan karena tak kunjung diberangkatkan umrah. Imam Hamdi/Tempo
Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggaraan First Travel

Keputusan pencabutan izin PT First Travel tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 dan mulai berlaku Selasa 1 Agustus 2017.


Peserta Umroh Datangi Kantor First Travel Minta Uang Dikembalikan

27 Juli 2017

Belasan calon peserta umroh memaksa masuk ke ruang pengurus First Travel di GKW Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis 27 Juli 2017. Mereka meminta kepastian jadwal keberangkatan maupun prosedur pengembalian uang 100 persen. TEMPO/ Nur Qolbi (magang)
Peserta Umroh Datangi Kantor First Travel Minta Uang Dikembalikan

First Travel hanya mau menyanggupi pembayaran sekitar 50 persen dari uang yang telah disetor oleh para calon peserta umroh.


Banyak Bodong, Kemenag Tutup 45 Biro Haji dan Umrah di DIY

4 Februari 2017

Salah satu kantor biro travel di Makassar yang sedang diselidiki oleh Kemenag Sulawesi Selatan terkait dengan pemberangkatan jemaah calon haji yang kini ditahan di Filipina. IQBAL LUBIS
Banyak Bodong, Kemenag Tutup 45 Biro Haji dan Umrah di DIY

Meski telah memasang papan nama, sebagian besar biro travel haji dan umrah itu belum mengurus izin cabang di daerah.