TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan hingga saat ini belum memanggil mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Arcandra Tahar. Di tengah-tengah kunjungan kerja selama dua hari di Banten, Jokowi menuturkan sudah mendapatkan laporan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, mengenai diberikannya status WNI kepada Arcadnra.
"Sudah dilaporkan ke saya bahwa Pak Arcandra sudah diberikan paspornya," kata Jokowi dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 11 September 2016. Presiden belum meminta penjelasan lebih lengkap mengenai proses perpindahan status kewarganegaraan Arcandra. Jokowi memberhentikan Arcandra sebagai menteri ESDM karena warga negara Amerika Serikat, selain WNI.
Jokowi memilih untuk mempelajari lebih lanjut ihwal status kewarganegaraan Arcandra. Oleh sebab itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum dapat memastikan apakah akan kembali melantik Arcandra sebagai Menteri ESDM.
Wacana Arcandra menjabat kembali Menteri ESDM muncul setelah Menteri Yasonna Laoly menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status WNI Arcandra. SK MenkumHAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar diterbitkan dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Lantaran Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika, Kemenkumham menghentikan prosedur kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham beralasan aturan Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan dan tidak boleh stateless.
ADITYA BUDIMAN