TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau sedang menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan milik PT Andika Peramata Sawit Lestari (APSL) di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau. "Kami sudah turunkan satu tim melakukan penyelidikan di lahan APSL," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Jumat, 9 September 2016.
Guntur mengatakan temuan sementara dari penyelidikan, yakni api telah membakar 200 hektare kebun kelapa sawit produktif berumur lima tahun. Menurut dia, kebakaran lahan sejak pertengahan Agustus 2016 itu akibat rembesan api dari kebun masyarakat inisial TB.
Meski demikian, kata Guntur, polisi belum menetapkan TB sebagai tersangka karena masih mendalami keterlibatannya sebagai pemilik lahan. "Nanti kami akan menggunakan beberapa ahli untuk mendukung penyelidikan ini," ujarnya.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan didampingi Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto kini turun ke Rokan Hulu untuk memantau lahan terbakar di perusahaan PT APSL. Mereka sekaligus mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) ihwal dugaan penyanderaan yang dilakukan masyarakat terhadap tujuh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat, 2 September 2016, pekan lalu.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda konsesi perusahaan PT APSL di daerah perbatasan antara Desa Bonai, Rokan Hulu; dan Desa Siarang-arang, Rokan Hilir. Sebanyak 300 keluarga terpaksa mengungsi akibat paparan asap yang cukup pekat.
Legal PT APSL Novalina Sirait membantah telah terjadi kebakaran lahan di konsesi perusahaan. Menurut dia, lahan yang terbakar merupakan kebun sawit milik kelompok tani yang bermitra dengan perusahaan. "Lahan perusahaan tidak ada yang terbakar, itu kebun sawit kelompok tani dan masyarakat," ujarnya.
RIYAN NOFITRA