TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Perkotaan dan Masyarakat Urban Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Gemdita Hutapea menilai pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berpihak kepada pengembang reklamasi. Pasalnya, Luhut sempat mengatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak bermasalah.
"Kesimpulan Menko Luhut bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya didasari diskusi dengan PT PLN dan pengembang," kata Tigor, mewakili Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2016.
Padahal, kata Tigor, reklamasi membawa persoalan kerusakan lingkungan serta ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir. Selain itu, hasil kajian yang selama ini diklaim sebagai basis pengambilan keputusan oleh Kementerian Kemaritiman hingga kini tidak bisa diakses masyarakat.
Baca Juga: Menteri Luhut Pelajari Pencabutan Izin Reklamasi Pulau G
Surat rekomendasi soal reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga tidak digubris. Dalam surat tersebut, Kementerian Kelautan secara tegas merekomendasikan reklamasi Pulau G dihentikan.
"Bukan hanya itu, nelayan Teluk Jakarta telah membuktikan sejumlah masalah dalam reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN)," ucapnya.
Selain itu, kata Tigor, hakim dalam putusannya memerintahkan penghentian reklamasi Pulau G. Namun sikap Menteri Luhut ini justru dinilai sebagai pembangkangan atas putusan PTUN Jakarta. "Sikap ini tidak pantas, apalagi Luhut sebagai mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan."
Simak: Luhut: Tak Ada Masalah dengan Reklamasi Pulau G
Luhut juga dianggap mengabaikan kajian lingkungan dan sosial yang selama ini telah diberlakukan. Padahal di dalamnya sudah termasuk kajian ketidaklayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Tigor menambahkan, kajian tersebut menunjukkan potensi kerugian kerusakan yang diakibatkan proyek reklamasi akan sangat besar. Untuk itu, pernyataan mengenai keberadaan proyek reklamasi tidak bermasalah patut dipersoalkan dan Kementerian Kemaritiman harus sesegera mungkin membuka kajian-kajian yang telah dilakukan selama ini.
Sebelumnya, Luhut mengatakan nasib reklamasi Pulau G akan diputuskan setelah lebih dulu mempelajari aspek legal, bisnis, ataupun teknisnya. Dia berharap pengambilan keputusan akan benar. Untuk sementara, dia mengaku sudah berbicara dengan tim yang merancang reklamasi Pulau G.
Baca: Arcandra Muncul Lagi ke Publik, Akan Diberi Jabatan Apa?
Namun dia masih enggan berkomentar. "Tunggu dululah, masih dipelajari, mungkin minggu depan baru bisa saya berikan," ucapnya, Kamis, 4 Agustus 2016.
LARISSA HUDA