Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Tersangka Kasus Jemaah Haji Ilegal, Siapa Mereka?

image-gnews
Anggota tim pencari fakta gabungan Hendardi (kiri), Komisaris Jenderal Dwi Prayitno, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, dan Effendi Gazali memberi keterangan pers seputar kerja timnya untuk mencari fakta dari pernyataan Freddy Budiman melalui Haris Azhar, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 11 Agustus 2016. Tempo/Rezki A.
Anggota tim pencari fakta gabungan Hendardi (kiri), Komisaris Jenderal Dwi Prayitno, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, dan Effendi Gazali memberi keterangan pers seputar kerja timnya untuk mencari fakta dari pernyataan Freddy Budiman melalui Haris Azhar, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 11 Agustus 2016. Tempo/Rezki A.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus jemaah haji ilegal di Filipina. Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan ketujuh tersangka tersebut berasal dari biro perjalanan berbeda yang tersebar di beberapa kota di Indonesia.

"Tersangka itu berasal dari lima laporan polisi yang Bareskrim terima," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 9 September 2016. Ketujuh tersangka itu adalah AS, BMD, MNA, MT, F, AH, dan AZAP. Dari tiap tersangka, kerugian yang dialami calon haji pun berbeda-beda.

Dari tersangka AS dan BMD—PT Ramana Tour—ada 38 calon haji yang tertipu dan dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar. Pada tersangka MNA, total anggota jemaah yang terkena tipu 65 orang dengan kerugian material mencapai Rp 6,3 miliar. Lalu dari tersangka MT, ada 21 calon haji yang dirugikan dan total kerugiannya Rp 3,1 miliar.

Sedangkan dari tersangka F dan AH—agen perjalanan PT Safwah—ada 24 calon haji yang tertipu dengan kerugian Rp 3 miliar. Terakhir dari tersangka ZAP—PT Hade El Badr Tour—ada 12 calon haji dengan total kerugian Rp 2 miliar. "Kami masih terus memeriksa dan tersangka bisa saja bertambah," ucapnya.

Baca: Jemaah Haji Ditahan di Filipina, Diduga Korban Sindikat

Boy menuturkan tersangka menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan menawarkan perjalanan haji yang cepat, aman, dan legal. Setiap tersangka mempunyai peran berbeda-beda, salah satunya sebagai otak utama pencarian jemaah dan sebagai petugas operasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alat bukti yang dipakai untuk menjerat pelaku adalah dokumen perjalanan, seperti paspor Filipina yang dimiliki calon haji. "Identitas jemaah diubah pada paspor Filipina," tuturnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Menurut Boy, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.

ADITYA BUDIMAN

Baca Juga:
Perempuan Ini Mengaku Korban Gatot, Baru Kini Berani Lapor
Presiden Ajak Menteri Yasonna Bahas Pengukuhan WNI Arcandra

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

13 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

19 jam lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

20 jam lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

1 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

Serangan balasan Iran terhadap Israel meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini menambah beban baru bagi ekonomi Indonesia.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

1 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

2 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.