TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus jemaah haji ilegal di Filipina. Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan ketujuh tersangka tersebut berasal dari biro perjalanan berbeda yang tersebar di beberapa kota di Indonesia.
"Tersangka itu berasal dari lima laporan polisi yang Bareskrim terima," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 9 September 2016. Ketujuh tersangka itu adalah AS, BMD, MNA, MT, F, AH, dan AZAP. Dari tiap tersangka, kerugian yang dialami calon haji pun berbeda-beda.
Dari tersangka AS dan BMD—PT Ramana Tour—ada 38 calon haji yang tertipu dan dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar. Pada tersangka MNA, total anggota jemaah yang terkena tipu 65 orang dengan kerugian material mencapai Rp 6,3 miliar. Lalu dari tersangka MT, ada 21 calon haji yang dirugikan dan total kerugiannya Rp 3,1 miliar.
Sedangkan dari tersangka F dan AH—agen perjalanan PT Safwah—ada 24 calon haji yang tertipu dengan kerugian Rp 3 miliar. Terakhir dari tersangka ZAP—PT Hade El Badr Tour—ada 12 calon haji dengan total kerugian Rp 2 miliar. "Kami masih terus memeriksa dan tersangka bisa saja bertambah," ucapnya.
Baca: Jemaah Haji Ditahan di Filipina, Diduga Korban Sindikat
Boy menuturkan tersangka menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan menawarkan perjalanan haji yang cepat, aman, dan legal. Setiap tersangka mempunyai peran berbeda-beda, salah satunya sebagai otak utama pencarian jemaah dan sebagai petugas operasional.
Alat bukti yang dipakai untuk menjerat pelaku adalah dokumen perjalanan, seperti paspor Filipina yang dimiliki calon haji. "Identitas jemaah diubah pada paspor Filipina," tuturnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Menurut Boy, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.
ADITYA BUDIMAN
Baca Juga:
Perempuan Ini Mengaku Korban Gatot, Baru Kini Berani Lapor
Presiden Ajak Menteri Yasonna Bahas Pengukuhan WNI Arcandra