TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan lembaganya tak bisa langsung memblokir 18 aplikasi yang, menurut Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, diduga sebagai sarana prostitusi homoseksual. Menurut dia, pemerintah harus membentuk panel untuk memastikan konten dan aplikasi tersebut layak diblokir.
"Kalau sudah ada kriterianya dan ternyata memang meresahkan, ya, bisa (diblokir)," ujar Rudiantara di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 9 September 2016.
Daftar aplikasi ini terkuak saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap salah satu tersangka kasus pelecehan dan prostitusi homoseksual berinisial AR, 41 tahun, di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menemukan semua aplikasi tersebut saat menggeledah dan memeriksa gadget milik tersangka.
Polisi mengklaim sudah menyerahkan semua informasi dan temuan tersebut kepada Kementerian Komunikasi. Kepolisian menyerahkan semua penilaian adanya kemungkinan pelanggaran hukum dari aplikasi tersebut.
Menurut polisi, total korban dari praktek prostitusi homoseksual ini sudah mencapai 148 orang, yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Bandung. Beberapa di antara mereka adalah anak di bawah umur hingga berumur 23 tahun.
Toh, Rudiantara mengatakan lembaganya belum menerima informasi dari Bareskrim. Namun dia mengklaim akan segera mengecek dan mengambil langkah strategis setelah menerima semua data tersebut.
"Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Biasanya Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) telepon saya kalau ada apa-apa," ucapnya.
ISTMAN MP