TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Sapi-sapi itu merupakan harta yang disita KPK karena diduga merupakan hasil pencucian uang.
"Lelang sapi sudah dilakukan secara online," kata Pelaksana Harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Jumat, 9 September 2016. Menurut dia, lelang berlangsung pada 6 September 2016 di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Purwakarta.
Lelang sapi itu menghasilkan uang Rp 926 juta. Yuyuk mengatakan uang hasil lelang sudah ditransfer ke KPK.
Menurut Yuyuk, KPK baru pertama kali melelang barang bukti sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). meski demikian, KPK sudah mendapat persetujuan dari Ojang.
Ojang Sohandi didakwa memeras sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Ada sekitar Rp 38 miliar lebih dalam bentuk uang tunai dan kendaraan diterima Ojang dari sejumlah kepala dinas, pengusaha, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang. Ojang menjabat sebagai Bupati Subang sejak 2012.
Dalam surat dakwaan, Ojang membelanjakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan membayar utang kampanye. Atas perbuatannya itu, KPK menjerat Ojang dengan pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu,KPK mendakwa Ojang dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Uang sebesar Rp 60 miliar dibelanjakan Ojang untuk membeli aset dan sawer kepada sejumlah pihak. Sementara itu, berdasakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang diterima KPK, harta Ojang sampai tahun 2014 tercatat hanya Rp 3,7 miliar.
Praktik rasuah Ojang Sohandi berkembang setelah KPK operasi tangkap tangan terkait perkara suap kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Suap tersebut diberikan Ojang untuk membantu pejabat Dinas Kesehatan Subang Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik yang menjalani sidang perkara korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang.
MAYA AYU PUSPITASARI | IQBAL T. LAZUARDI S.