TEMPO.CO, Jakarta - Tiga penyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno, serta Direktur PT Basuki Rahmat Putra.
"Ya, hari ini dieksekusi ke Sukamiskin," kata pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 9 September 2016. Namun ia mengaku tak tahu pasti pukul berapa kedua kliennya itu akan dipindahkan. "Yang pasti hari ini, ini lagi ngurus tanda tangan."
Sudi dan Dandung masing-masing divonis 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti menyuap Jaksa Tinggi Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu diberikan agar Kejati DKI menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di PT Brantas.
Adapun Marudut dihukum 3 tahun penjara. Ia menjadi penghubung Dandung dan Sudi dengan Sudung dan Tomo.
Pada saat pengambilan putusan, ada dua anggota majelis hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion). Kedua hakim karier, yaitu Casmaya dan Edi Supriyono, tak setuju Sudi, Dandung, dan Marudut dikenai pasal penyuapan. Sebab, belum ada kesepakatan antara Marudut dan petinggi Kejati DKI. Menurut keduanya, seharusnya terdakwa dikenai pasal percobaan penyuapan.
Tiga hakim yang lain mengatakan, dalam hukum, praktek percobaan suap tidak pernah ada. Jadi mereka memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Jaksa Tinggi dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Jadi Wartawan di Film Gatot, Nadine Berurusan dengan Polisi
Hubungan Aneh Elma Theana & Gatot: Dari Pistol hingga Pelet
PPATK Temukan Aliran Dana Rp 88 M dari Australia untuk Teroris