TEMPO.CO, Semarang - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah Adhi Siswanto Wisnu ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sejumlah mobil rental yang disewanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Joko Yulianto menjelaskan, masih ada mobil yang digelapkannya belum ditemukan. “Modusnya menyewa mobil. Setelah jatuh tempo tidak dikembalikan, tapi digadaikan,” katanya, Jumat, 9 September 2016.
Menurut Joko, Adhi ditangkap oleh polisi pada Senin, 5 September 2016, di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang. Polisi mengamankan empat unit mobil rental yang digadaikan oleh Adhi. Dua di antaranya masih dicari.
Joko mengatakan, sudah tiga orang pelapor yang mengadukan perbuatan Adhi ke Polrestabes Semarang. Di antaranya warga Meteseh, Tembalang dan Semarang Barat. Namun masih ada korban lain yang sedang dalam perjalanan untuk mememberikan laporan. “Pemeriksaan masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Saat dilakukan gelar kasus di hadapan wartawan, Adhi mengakui perbuatannya, yakni meminjam mobil rental yang kemudian digadaikan untuk modal usaha. “Untuk usaha tambang di Kudus,” ucapnya.
Adhi mengatakan, ia menggadai mobil sewaan karena masih butuh tambahan modal. Ide menggadai mobil sewaan dari kawan-kawannya. “Untuk atasi sementara, jika operasional penambangan jalan baru ambil dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tuturnya.
Menurut Adhi, ada sejumlah kendaraan yang ia sewa dikembalikan setelah digadai kepada pihak lain. Di antaranya sejumlah kendaraan roda empat yang dia gadai pada 19 Juli 2016.
EDI FAISOL