TEMPO.CO, Ngawi - Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban D, wartawati magang pada Jawa Pos Radar Lawu di Ngawi, Jawa Timur berlangsung di pengadilan Ngawi, Kamis, 8 September 2016.
Sebanyak enam saksi dari internal Radar Ngawi termasuk korban dihadirkan ke persidangan yang diketuai hakim Endah Sri Andriati itu. Sidang yang berlangsung tertutup itu juga dihadiri DP selaku terdakwa yang kini mantan redaktur senior koran harian tersebut.
D dimintai keterangan oleh hakim dan jaksa sekitar 1,5 jam. Bernike Hangesti salah seorang tim penasihat hukum D mengatakan dalam sidang tersebut korban ditanya lebih dari 20 pertanyaan.
"Paling banyak dari hakim dan diulang-ulang," kata Bernike ditemui di luar ruang sidang saat rehat Salat Asar.
Menurut dia, pertanyaan hakim kepada D seputar kejadian dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Radar Ngawi. Selain itu, tentang kemungkinan adanya korban lain. "Muncul fakta-fakta baru yang nanti kami dukung," ucap Bernike.
Sayangnya, dia tidak merinci fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan. Bernike berdalih majelis hakim melarang siapun yang ikut persidangan menyampaikannya kepada wartawan. " (Kalau disampaikan) nanti saya melanggar kode etik karena sidang berlangsung tertutup," ucap dia.
Hingga petang, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi masih berlangsung. Sebelumnya, Jaksa Penunut Umum kasus ini Farid Achmad mengatakan bahwa pihaknya mendakwa DP dengan pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Pertama, pasal 289 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun atau kedua pasal 281 ke-1 KUHP atau ketiga pasal 281 ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"(Pada sidang perdana Kamis pekan lalu) terdakwa tidak mengajukan keberatan dan sidang berikutnya dilanjutkan pembuktiaan dengan pemeriksaan saksi-saksi,’’ kata Farid.
Menurut dia, enam saksi diambil dari internal Radar Lawu karena mengetahui pelecehan seksual yang diduga dilakukan DP terhadap D beberapa bulan lalu di dalam kantor.
Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Madiun (induk dari Radar Lawu), Hadi Winarso mengatakan bahwa antara D dan DP sudah tidak bekerja di harian tersebut. Untuk D telah habis kontrak kerjanya sedangkan DP mengundurkan diri. "(Mereka) bukan bagian dari Radar (Madiun) lagi," kata Hadi.
NOFIKA DIAN NUGROHO