Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arcandra Muncul Lagi ke Publik, Akan Diberi Jabatan Apa?

image-gnews
Menteri ESDM baru  Arcandra Tahar bersama Menteri ESDM lama Sudirman Said saat acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian  ESDM, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Subekti
Menteri ESDM baru Arcandra Tahar bersama Menteri ESDM lama Sudirman Said saat acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menjadi pembicara utama dalam acara diskusi publik 'Membangun Kelautan Energi'. Diskusi itu diadakan oleh Projo, relawan pendukung Joko Widodo, di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 8 September 2016, pukul 15.00 WIB.

Arcandra sempat membuat heboh. Hanya selang 20 hari setelah diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Energi menggantikan Sudirman Said, dia dicopot dari jabatannya itu. Penyebabnya adalah masalah kewarganegaraan. Arcandra berstatus warga negara Amerika Serikat.

Baca: Di DPR, Luhut Paparkan Kinerja Arcandra Selama 20 Hari  

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengatakan publik jangan hanya termakan pada kontroversi yang selama ini menyelimuti Arcandra. Untuk itu, kata dia, Projo sengaja mengundang Arcandra sebagai pembicara dalam diskusi publik agar bisa memaparkan ide-idenya terkait energi bagi kemajuan Indonesia ke depan.

"Publik mesti tahu pikiran-pikiran Pak Arcandra terlepas beliau sudah menjadi Menteri ESDM atau tidak," ujar Projo, saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 September 2016.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berusaha mengembalikan status warga negara Indonesia kepada Arcandra. Tujuannya, agar bisa mengembalikan jabatannya. Presiden Joko Widodo disebut-sebut masih ingin Arcandra menjadi Menteri Energi lagi.

Menurut keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Arcandra saat ini sudah berstatus WNI. Meski sempat menjadi warga negara Amerika Serikat, sejak 15 Agustus 2016 Arcandra sudah tidak berstatus warga Amerika.

"Sudah disetujui oleh Kementerian Luar Negeri Amerika dan dia mendapatkan Certificate of Loss Nationality," ujar Yasonna, setelah rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Bahkan, Menteri Hukum dan HAM juga telah menerbitkan surat keterangan perihal status kewarganegaraan Arcandra per tanggal 1 September 2016. Yasonna menuturkan Arcandra tetap menjadi WNI karena pertimbangan asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenal tanpa kewarganegaraan.

Ia berujar pemerintah tak bisa mencabut kewarganegaraan Arcandra karena dia akan berstatus stateless. "Kalau diteruskan, saya akan dipidanakan tiga tahun karena sengaja menghilangkan kewarganegaraan seseorang," ujarnya.

Baca: Pemerintah Akan Beri Kewarganegaraan Istimewa untuk Arcandra  

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa menilai pengukuhan Arcandra sebagai WNI itu bermuatan politis. Untuk mendapatkan status WNI, kata dia, Arcandra harus menetap selama lima tahun di Indonesia sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Ada sesuatu yang tidak wajar. Penetapan status kewarganegaraan jangan karena suka sama Arcandra," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan masalah utamanya adalah Archandra sejak 2012 telah menjadi warga negara Amerika. Menurut dia, hal itu secara otomatis membuat Arcandra melepaskan diri dari Indonesia. "Bukan bicara kewarganegaraan Amerikanya, tapi WNI-nya," ucapnya.

Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo menuturkan partainya mendukung keputusan Yasonna. "Bagi Golkar, kami tidak mendukung ada warga negara yang stateless," ujarnya.

Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaen pemerintah tidak perlu mengembalikan Arcandra Tahar menduduki kursi Menteri ESDM. Ferdinand menilai Arcandra tidak berkompetensi untuk menduduki jabatan itu kembali.

"Ia (Arcandra) tak punya kemampuan yang generally (umum) di bidang-bidang di Kementerian ESDM. Tak paham listrik, tambang, pengetahuannya sektoral," kata Ferdinand, saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 September 2016.

Baca: Pengamat Energi: Arcandra Tak Berkompeten Jadi Menteri Lagi  

Arcandra merupakan ahli dan lulusan berprestasi di bidang minyak dan gas. Ia disebut memiliki paten atas beberapa teknologi offshore engineering.

"Pengetahuan sektoral itu tak cukup modal sebagai seorang menteri," kata Ferdinand. "Penunjukan itu (Arcandra) akan membuat situasi tak kondusif di kabinet," kata dia.

Apakah Projo memberi kesempatan Arcandra memamarkan ide-idenya terkait energi dalam acara diskusi publik sebagai bentuk dukungan agar dia bisa kembali menjadi Menteri ESDM? Budi menolak bicara soal dukungan Projo kepada Arcandra. "Soal jadi menteri, itu urusan Presiden," ujarnya singkat.

EGI ADYATAMA | AHMAD FAIZ

Baca Juga:
Kesaksian Intel Belanda dalam Kematian Munir
3 Bukti Pizza Hut Perpanjang Masa Kedaluwarsa

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

32 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

34 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

36 hari lalu

Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

Kepala BPSDM Iwan membuka tiga balai pelatihan yakni Pendidikan, Hukum dan HAM TA 2024 dan Pencanangan Program Standarisasi Layanan Sarana Prasarana Umum Pelatihan.


Terkini Bisnis: Reshuffle Kabinet Jokowi Tunggu Hari, Kenaikan Harga Beras Mestinya Diantisipasi

37 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Reshuffle Kabinet Jokowi Tunggu Hari, Kenaikan Harga Beras Mestinya Diantisipasi

Reshuffle kabinet Jokowi tunggu hari biasanya. Pengamat sebut kenaikan harga beras mestinya diantisipiasi karena mengancam inflasi.


Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

37 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

Dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas termasuk Lapas Sukamiskin, tempat Mardani Maming ditahan.


Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

41 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

Dewas KPK mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK bermuara pada satu nama, yaitu Hengki, eks ASN Kemenkumham


Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

43 hari lalu

Ilustrasi napi melarikan diri. google.com
Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

Napi kabur tersebut merupakan terpidana 6 tahun penjara Lapas Kelas II B Nunukan, kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan.


Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

45 hari lalu

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

Terlatih kerja keras saat membantu ayahnya membangun bisnis minyak goreng. Kerja keras dan disiplin menjadi bekal Yasonna membangun karier di bidang hukum.


Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

47 hari lalu

Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.