TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku Amran Hi Mustary resmi mengajukan status justice collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami mengajukan hari ini," kata kuasa hukum Amran, Hendra Karianga, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
KPK menetapkan Amran sebagai tersangka suap proyek jalan Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penetapannya sebagai tersangka menyusul setelah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diadili di meja hijau.
Hendra mengatakan kliennya siap membongkar dalang dari suap bernilai miliaran itu. "Kami akan bongkar semua, dari PUPR sampai anggota komisi," kata dia. Hari ini, KPK memperpanjang masa penahanan Amran selama 40 hari ke depan. Ia sudah ditahan sejak 23 Agustus lalu.
Amran diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha melalui Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pemberian duit itu diduga terkait dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Amran disangka melanggar Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI