TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin, mengatakan penyidik pidana khusus memeriksa tiga pejabat dan mantan pejabat PT Angkasa Pura I. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Salahuddin kepada wartawan, Kamis sore, 8 September 2016.
Ketiga saksi itu adalah bekas General Manager Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Ahmad Munir. Ahmad belum lama ini melepas jabatannya di Makassar dan saat ini menjabat Direktur Logistik Angkasa Pura di Jakarta.
Saksi kedua adalah mantan General Manager Angkasa Pura I Sultan Hasanuddin, Yanus Suprayogi, yang menjabat pada 2014. Yanus saat ini dipercaya sebagai General Manager Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Bali. Saksi ketiga adalah Head of Corporate Planning and Performance Angkasa Pura I Yudha Prana Sugardha.
Salahuddin mengatakan penyidik ingin mendalami peran para saksi dalam kasus pembebasan lahan bandara tersebut.
Menurut Salahuddin, saksi Ahmad dan Yanus diduga paling mengetahui proses pembebasan lahan seluas 60 hektare tersebut. Selain itu, kedua mantan petinggi Angkasa Pura I Sultan Hasanuddin itu disinyalir mengetahui adanya penambahan dana pembebasan lahan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar.
Pembebasan lahan bandara itu berlangsung sejak 2013. Awalnya, anggaran pembebasan lahan tersebut hanya Rp 100 miliar. Belakangan, jumlahnya membengkak menjadi Rp 500 miliar setelah tim pembebasan lahan merekomendasikan sejumlah lahan warga yang masuk area pembebasan.
Penyidik menemukan proses verifikasi lahan itu diduga fiktif. Banyak warga mendapat pembayaran ganti rugi lahan tapi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Desa Baji Mangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Raba Nur serta Kepala Dusun Bado-Bado, Kecamatan Mandai, Siti Rabiah. Keduanya adalah anggota panitia pengadaan tanah. Penyidik menduga keduanya telah melakukan pengalihan hak lahan. Selain itu, tersangka memalsukan dokumen, seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
Ahmad Munir belum memberi konfirmasi soal pemeriksaannya. Ahmad tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas.
Juru bicara Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Turah Ajiari, mengatakan ketiga petinggi Angkasa Pura itu diperiksa dalam hal tugas pokoknya dalam pembebasan lahan itu saat menjabat. "Mereka menjelaskan posisinya dalam proses pencairan dana ganti rugi," katanya.
Menurut Turah, ketiga saksi kooperatif atas pengusutan perkara itu. Dia tidak menjelaskan lebih detail hal yang disampaikan saksi kepada para penyidik.
ABDUL RAHMAN
Catatan Koreksi: Judul berita ini diubah pada Kamis 8 September 2016 pukul 20.04 wib karena tidak akurat menggambarkan isi tulisan. Ketiga pejabat Angkasa Pura I ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, bukan sebagai tersangka korupsi. Redaksi mohon maaf.