Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Turunkan Bendera, Polisi Buru Aktifis Anti-reklamasi  

image-gnews
Ratusan masa yang tergabung dalam ForBali membawa bendera dan spanduk saat aksi menolak reklamasi Teluk Benoa di Denpasar, Bali, 29 Mei 2016. Johannes P. Christo
Ratusan masa yang tergabung dalam ForBali membawa bendera dan spanduk saat aksi menolak reklamasi Teluk Benoa di Denpasar, Bali, 29 Mei 2016. Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CODenpasar - Kepolisian Daerah Bali masih memburu seorang aktivis Tolak Reklamasi Teluk Benoa berinisial IGP DW. Aktivis itu juga diminta menyerahkan diri sebelum polisi melakukan penangkapan.

Sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap I Gusti Putu Dharma Wijaya, 20 tahun, pada Rabu malam, 7 September 2016. Selain memeriksa Dharma, polisi bermaksud menahannya.

Namun ratusan pendukung Tolak Reklamasi mendatangi Polda Bali. Dharma Wijaya kemudian dilepaskan dengan jaminan dari Pasubayan Desa Adat dan anggota DPRD Bali, A.A. Adhi Ardhana.

Perburuan terhadap sejumlah aktivis Tolak Reklamasi Teluk Benoa bermula dari aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2016. Saat itu massa menurunkan bendera Merah-Putih. Setelah dipasang bendera Forum Bali Tolak Reklamasi (ForBali) di bawah bendera Merah-Putih, massa menaikkannya lagi.

Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto mengatakan tindakan yang dilakukan aparatnya berkaitan dengan pelecehan lambang negara. Dia bahkan menegaskan, unjuk rasa boleh dilakukan, tapi tidak boleh melanggar undang-undang. “Kami tidak melakukan kriminalisasi, apalagi dikaitkan dengan isu reklamasi. Ini semata-mata untuk ketertiban umum,” katanya, Kamis, 8 September 2016.

Sugeng juga membantah kabar bahwa penangkapan Dharma melanggar prosedur karena tanpa surat penangkapan. “Kami tidak sebodoh itu. Kalau memang meragukan kinerja polisi, silakan lakukan gugatan praperadilan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sugeng, polisi sangat berhati-hati menangani kasus itu. Dua saksi ahli sudah dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelecehan Simbol Negara. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Dalam undang-undang itu disebutkan perbuatan melecehkan lambang negara antara lain merobek, menginjak-injak atau perbuatan lain yang dimaksudkan sebagai bentuk pelecehan lambang negara. “Sampai saat ini saya belum pernah melihat tindakan yang seperti itu,” ucapnya. Yang ia maksudkan adalah menurunkan bendera Merah-Putih, lalu menaikkannya kembali setelah memasang bendera ForBali.

Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal Nyoman Suryastra membantah tudingan bahwa penangkapan aktivis Tolak Reklamasi Teluk Bonoa bertepatan dengan hari raya Galungan, sehingga polisi dinilai menghina umat Hindu.

Menurut Suryastra, saat dijemput polisi, tersangka sedang bekerja di hotel. “Kami pun menjalankan tugas dharma negara dan penangkapan dilakukan bukan saat tersangka melakukan persembahyangan,” tuturnya.

ROFIQI HASAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi


Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.


Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.


Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Menteri Bambang Brojonegoro bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan peninjauan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coast Development (NCICD) di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Desember 2017. Proyek pembangunan tanggul laut ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.


3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.


Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.


DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.


DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

Menurut Saefullah saat memenuhi panggilan, KPK bertanya terkait kasus suap dalam Raperda Reklamasi.
DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.


Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.