TEMPO.CO, Kupang - Herman Jumat Masan, mantan pastor di Keuskupan Larantuka, yang membunuh istrinya, Mery Grace, beserta dua anaknya di Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, segera menjalani hukuman mati setelah upaya bandingnya ditolak.
"Ada dua terpidana hukuman mati yang akan menjalani hukuman mati dalam waktu dekat ini," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT Budi Handaka kepada wartawan, Kamis, 8 September 2016.
Baca:
Anang Dijerat Hukuman Mati, Ini Dalihnya Habisi Gadis Karaoke
Soal Pemindahan Merry Utami, LBH Merasa Dipermainkan
Tim Indepeden Usut Misteri Video Sebelum Freddy Dieksekusi
Dua tersangka yang akan menjalani hukuman mati itu adalah Herman Jumat Masan alias Herder dan Gaundensius Resing alias Densi. Menurut Budi, rencana hukuman mati keduanya masih akan dikoordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. "Kami akan melakukan koordinasi dengan Jampidum untuk pelaksanaan eksekusi mati bagi dua terpidana itu," ujarnya.
Kedua terdakwa, menurut Budi, terlibat kasus pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Pengadilan Negeri Sikka memvonis Herder dengan hukuman mati.
Herder mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK), tapi semuanya ditolak. "Herder telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Maumere selama 2 tahun 8 bulan," ucap Budi.
Herder diduga membunuh istri dan dua anaknya di wisma yang dikenal sebagai Tahun Orientasi Rohani (TOR) di Lela, Sikka. Saat istrinya melahirkan anak pertama, Herder langsung mencekik anaknya di dalam kamar hingga tewas.
Hal yang sama dilakukan Herder saat kelahiran anak keduanya di tempat yang sama. Namun saat itu Mery Grace juga meninggal, sehingga ketiganya dikuburkan dalam satu liang di depan kamar Herder. Kasus ini baru terungkap setelah sepuluh tahun disembunyikan Herder, yang masih menjalani tugasnya sebagai pastor.
Adapun Densi telah menjalani masa tahanannya selama 14 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang. Budi menuturkan Densi membunuh istrinya, Etropia Salviana, menggunakan parang. Saat kejadian, ia menghampiri istrinya yang sedang mengupas biji asam, lalu mengayunkan parang dari arah belakang ke leher korban hingga nyaris putus. Korban meninggal dunia di tempat.
YOHANES SEO