TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh Syahrullah mengatakan warga Banda Aceh yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berjumlah 9.969 jiwa atau 5 persen dari total 196.344 jiwa.
“Target kita, hingga 30 September 2016, semua warga sudah mengantongi KTP elektronik,” kata Syahrullah, Rabu, 7 September 2016.
Baca Juga:
Untuk mengejar target tersebut, Syahrullah mengaku sudah membagikan soft copy data kependudukan yang masih menggunakan KTP lama kepada para camat untuk diteruskan ke gampong (desa) dan diumumkan di papan pengumuman gampong. "Pihak kecamatan kami minta melaporkan jumlah perekaman data yang mereka lakukan paling telat 16 September,” tutur Syahrullah.
Menurut dia, upaya merealisasikan target itu tidak mempengaruhi proses pengurusan administrasi bagi warga pemula. Sebab, warga yang sudah cukup umur dan wajib KTP dilayani seperti biasa dengan membawa formulir F1.21.
Warga wajib ber-KTP elektronik, kata Syahrullah, karena penting untuk keperluan administrasi, seperti pelayanan di kantor Pos, kantor urusan agama, imigrasi, bank, dan BPJS.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengatakan KTP konvensional harus diganti dengan KTP elektronik karena sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, per 1 Oktober 2016, semua keperluan administrasi menggunakan KTP elektronik.
Illiza meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani warga kota untuk mempermudah proses pengurusan KTP elektronik agar beres sesuai target.
ADI WARSIDI