TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaen mengatakan pemerintah tidak perlu mengembalikan Arcandra Tahar menduduki kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Ferdinand menilai Arcandra tak berkompetensi menduduki jabatan itu kembali.
"Ia (Arcandra) tak punya kemampuan yang generally (umum) pada bidang-bidang di Kementerian ESDM. Tak paham listrik, tambang, pengetahuannya sektoral," kata Ferdinand saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 September 2016.
Arcandra merupakan ahli dan lulusan berprestasi pada bidang minyak dan gas. Ia disebut memiliki paten atas beberapa teknologi offshore engineering.
Baca: Di DPR, Luhut Paparkan Kinerja Arcandra Selama 20 Hari
Hal tersebut, menurut Ferdinand, bakal menghambat upaya perbaikan di dalam Kementerian ESDM. "Pengetahuan sektoral itu tak cukup modal sebagai seorang menteri," ujarnya. "Penunjukan itu (Arcandra) akan membuat situasi tak kondusif di kabinet."
Ferdinand menilai situasi di kabinet saat ini semakin parah karena pemerintah berupaya mengembalikan status kewarganegaraan Arcandra. Sebab, sebelumnya, dia yang diangkat sebagai pengganti Sudirman Said untuk jabatan Menteri ESDM dalam reshuffle jilid 2 dicopot karena terkendala status kewarganegaraan. Dia terbukti merupakan warga negara Amerika Serikat.
Baca: Soal Arcandra, Apa Daftar Paten di Amerika Perlu Jadi WNA?
Saat ini pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM sedang berupaya mengembalikan status WNI Arcandra. Tujuannya untuk mengembalikannya menjadi menteri. Presiden Joko Widodo disebut-sebut masih ingin mengembalikan Arcandra ke jabatan Menteri ESDM.
Ferdinand mengingatkan jangan sampai proses pengembalian itu melanggar undang-undang yang telah berlaku. "Perlu ditelusuri status pengembalian WNI Arcandra sesuai UU atau belum. Kalau tidak, akan kembali cacat hukum," tuturnya.
Saat ini, untuk sementara, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM setelah Arcandra dicopot. Presiden Jokowi tidak juga mencari orang untuk mengisi jabatan tersebut.
EGI ADYATAMA
Baca Juga:
Disindir Mega Soal Mahar Politik, Ahok: Saya Cs sama Beliau
12 Tahun Kasus Munir, Suciwati Kecewa pada Penegakan Hukum