Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Atur Perkara di Pengadilan, Nurhadi Diduga Minta Rp 3 Miliar

image-gnews
Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diduga pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Lippo Group untuk menangani perkara tanah di Tangerang. Informasi ini diungkapkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan dakwaan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar," kata jaksa penuntut umum dari KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Perkara itu berawal dari putusan Raad van Justitie Nomor 232/1937 tertanggal 12 Juli 1940 atas tanah di Tangerang milik dari ahli waris Tan Hok Tjioe. Tanah itu kini dikuasai oleh PT Jakarta Baru Cosmopolita -anak perusahaan Lippo Group-dan telah dijadikan lapangan golf Gading Raya Serpong.

Pada November 2014, ahli waris Tan Hok Tjioe melalui kuasa hukumnya, Supramono, mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memohon pelaksanaan eksekusi atas tanah Tangerang. Namun, surat itu tak digubris. Pada 16 Februari 2015, ahli waris mengirim surat lagi yang isinya sama dengan surat pertama, yaitu permohonan tindak lanjut eksekusi.

PT Jakarta Baru mengetahui pengajuan permohonan eksekusi itu. Kemudian Komisaris Lippo Eddy Sindoro dan Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho mengutus legal Lippo Group Wresti Kristian Hesti untuk meminta bantuan kepada Edy Nasution agar menolak pengajuan itu.

Pada Agustus 2015, Wresty menemui Edy di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu Wresti meminta agar Edy mengurus pembatalan permohonan eksekusi atas tanah yang telah dikuasai PT Jakarta Baru itu. Namun, hingga beberapa waktu negosiasi Wresti tak membuahkan hasil.

Akhirnya Wresti melapor kepada Eddy Sindoro dan meminta untuk membuat memo kepada promotor, yaitu Nurhadi, agar membantu mengurus perkara itu. Tak lama, Edy menghubungi Wresti dan menyampaikan untuk menyediakan dana Rp 3 miliar.

Pada 13 Agustus 2015, Wresty menyampaikan permintaan Rp 3 miliar kepada Eddy dan Ervan melalui pesan BBM. "Pak, Pesan sdh disampaikan infor yang diterima ybs jumlahnya 3. Tp stlh saya info, ybs coba tekan ke 2, hasilnya spt itu Pak," kata Wresti kepada Eddy. Pesan selanjutnya, Wresti menyampaikan bahwa Edy ingin uang itu diserahkan dalam pecahan dolar Singapura.

Eddy Sindoro hanya sanggup menyediakan Rp 1 miliar. Namun, Nurhadi-yang sering disebut Wu-melalui Edy, mengatakan bahwa uang itu akan digunakan untuk event tenis seluruh Indonesia. Pada akhirnya, Edy menurunkan harga untuk mengurus permohonan eksekusi itu jadi Rp 2 miliar.

"Pak, td kawan Pusat menelpon, angka tetep 2 sesuai yang disampaikan Wu kpd ybs," kata Wresti. "Dan kemarin dia bilang, tetap dgn jumlah itu yang dia minta itu sbgmana sudah disetujui Wu."

Akhirnya Eddy Sindoro hanya menyanggupi memberikan uang Rp 1,5 miliar. Angka ini pun disetujui Edy Nasution. "Pak, kawan di Pusat baru saja telp sya, ybs akhirnya terima penawaran dr Bpk utk jmlh 1,5. Kpn siap, sya akan koordinasi dgn Das utk kirim. Fyi, beliau minta dlm bnetuk SGD," ujar Wresti kepada Eddy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 7 Oktober 2015. Edy menelepon Wresty untuk menanyakan penyerahan uang yang telah disepakati untuk pengurusan penolakan eksekusi. Wresti kemudian menghubungi Eddy Sindoro untuk menanyakan kapan uangnya siap.

Eddy Sindoro mengatakan uang Rp 1,5 miliar untuk pengurusan penolakan eksekusi itu akan diambil dari salah satu anak perusahaannya, yaitu PT Paramount Enterprise Internasional. Eddy lalu meminta Wresti menghubungi Ervan. Setelah uang tersedia, Wresti menghubungi Doddy Aryanto Supeno untuk mengambil uang dari Ervan.

Pada 26 Oktober 2015, Doddy bertemu Ervan di PT Paramount dan menerima titipan uang untuk diberikan kepada terdakwa. Selanjutnya, Doddy menemui Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, ditemani sopirnya, Darmadji. Di sana, Doddy menyerahkan uang Rp 1,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura yang dibungkus amplop besar ukuran folio warna cokelat.

Pada 5 November 2015, surat jawaban dari PN Jakarta Pusat atas permohonan eksekusi putusan Raad Van Justitie terbit. Surat itu sudah ditandatangi Ketua PN Jakarta Pusat, namun belum ada tanggalnya. Point terakhir pada surat itu menyatakan bahwa objek eksekusi yang diduduki PT Jakarta Baru belum dapat dieksekusi.

Pada 9 November 2015, Wresti kembali meminta terdakwa merevisi pointer terakhir surat jawaban eksekusi. Ia meminta supaya kalimat "belum dapat dieksekusi diubah menjadi "tidak dapat dieksekusi".

Pada 10 November 2015, Wresti meminta Edy untuk tidak mengirim surat jawaban dari PN Jakarta Pusat terkait permohonan eksekusi lanjutan kepada Supramono. Wresti mengatakan pihaknya akan berkonsultasi lebih dulu dengan Nurhadi. "Pak, jangan dikirim dulu ya Pak. Karena surat besok mau dibawa ke Pak Nur dulu ya, Pak ya," kata Wresti saat menelepon Edy. "Iya oke," ujar Edy.

Pada hari yang sama, Wresti meminta Ervan untuk menyampaikan kepada Eddy Sindoro agar meminta bantuan Nurhadi yang disebut Pak End. "...surat itu belum kemana2 dan sya mau paksa minta revisi jelas tdk enak krn takut beliau tersinggung..., saran sya begini saja Pak, bsk kan Pak Edy ketemu pak End, mungkin kita minta bantuan pak End supy yg dipusat revisi srt itu, bagaimana mnrt bapak?" kata Wresti melalui BBM.

Pada akhirnya surat nomor 10.U1/13076/065.1987.Eks/HT.02.XI.2015.03 tentang permohonan eksekusi lanjutan yang diminta direvisi oleh Lippo Group itu tak pernah dikirim kepada pihak lawan. Supramono berkali-kali menemui terdakwa untuk menanyakan tindak lanjut eksekusi. Namun, terdakwa menyampaikan eksekusi lanjutan atas tanah sesuai putusan Raad Van Justitie tanggal 12 Juli 1940 itu belum ada penyelesaiannya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


KPK Lelang Barang Rampasan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

13 Mei 2022

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lelang Barang Rampasan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK akan melelang barang rampasan dari dua terpidana korupsi kasus suap Mahkamah Agung.Salah satunya adalah penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi

6 Juni 2020

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Nurhadi resmi ditahan pasca ditangkap tim penyidik KPK setelah buron selama hampir empat bulan. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi

Berbulan-bulan hilang , tersangka kasus korupsi Nurhadi tertangkap saat tengah bersembunyi di Simprug, Jakarta Selatan. Ini beberapa fakta menariknya


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung

26 Februari 2020

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menunjukkan dua buah iPhone 11 untuk pemberi informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Ponsel tersebut akan diberikan kepada siapa saja yang memiliki informasi valid terkait keberadaan mereka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung

Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkan menjadi tersangka suap pengaturan perkara di MA. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi.


Polri Sebarkan Telegram Daftar Buron Nurhadi Cs

16 Februari 2020

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kiri), berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa, 6 November 2018. KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. ANTARA
Polri Sebarkan Telegram Daftar Buron Nurhadi Cs

Nurhadi dkk tiga kali tidak hadir pada saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Polri membantu KPK untuk menangkap ketiga tersangka.