Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminalisasi Petani di Bengkulu Terus Terjadi

image-gnews
Perkebunan kelapa sawit. ANTARA/Zabur Karuru
Perkebunan kelapa sawit. ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Kriminalisasi terhadap petani dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan di Provinsi Bengkulu terus terjadi. Satu persatu petani dipenjarakan dengan tuduhan melakukan pencurian, meski itu terhadap di lahan milik petani.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Walhi Bengkulu Benni Ardiansyah. Berdasarkan data Walhi Bengkulu, sejak 2010 sebanyak 38 petani di Kabupaten Seluma dipenjara karena dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan. Empat orang di antaranya terjadi pada 2015. Padahal secara sah buah sawit itu hasil tanaman petani di lahan mereka sendiri yang dilengkapi sertifikat.

Kasus terbaru menimpa Nurdin, 60 tahun, petani di Desa Rawa Indah, yang juga terletak di Kabupaten Seluma. Nurdin terpaksa mendekam dalam penjara karena dituduh mencuri tandan sawit milik perusahaan perkebunan PT Agri Andalas. Sedangkan lokasi lahan tempat tandan sawit itu milik Nurdin.

Wartawan Tempo sudah mendatangi Kantor PT Agri Andalas di Jalan Pangeran Natadirja, Kota Bengkulu. Tujuannya mengkonfirmasi terkait sengketa lahan dan tuduhan terhadap warga mencuri sawit di lahan milik warga sendiri. Namun, tidak ada satu pun dari pihak manajemen perusahaan yang bersedia memberikan keterangan.

Benni menegaskan, kriminalisasi terhadap petani yang dilakukan perusahaan perkebunan tidak boleh terus dibiarkan karena semakin banyak petani yang menjadi korban. Itu sebabnya Walhi Bengkulu mendesak pemerintah segera merealisasikan reformasi agraria sejati yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Desa Rawa Indah Rubimanto mengatakan, selama setahun ini PT Agri Andalas telah memenjarakan empat orang warganya dengan tuduhan yang sama, yakni mencuri buah kelapa sawit. Dia berharap agar bupati dan gubernur memfasilitasi menyelesaikan persoalan ini. “Kasihan warga kami yang terus ditangkapi karena dituduh mencuri, padahal mereka memanen kelapa sawit di tanah mereka sendiri, sawit yang juga mereka tanam sendiri," ujar Rubimanto.

Salah seorang warga Desa Rawa Indah, Rubino, menceritakan dia dan warga lainnya melalui program transmigrasi pindah ke desa tersebut pada 1992. Sebanyak 500 kepala keluarga yang berasal dari Pulau Jawa itu, masing-masing mendapatkan dua hektare lahan bersertifikat. Lahan digunakan sebagai tempat tinggal dan ditanami kelapa sawit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rubino menjelaskan, persoalan muncul ketika pada 2004 Bupati Seluma, Husni Thamrin, menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit PT Agri Andalas dengan Surat Keputusan Nomor 498 Tahun 2004. Luas lahan yang diberikan kepada perusahaan itu mencapai 2.000 hektare yang berbatasan dengan Desa Rawa Indah.

Selain mendapatkan lahan 2.000 hektare, perusahaan mengklaim lahan milik warga seluas 200 hektare tanah milik warga dan tanah cadangan desa 375 hektare. “Warga tidak boleh memanen sawit yang ditanam di lahannya. Saat dipanen ternyata ditangkap dan dipenjarakan. Apa salah warga,” ucap Rubino.

Warga Desa Rawa Indah telah beberapa kali menemui Bupati dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan itu. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil. Justru yang terjadi, semakin banyak warga yang dipenjara.

Dalam risalah pertemuan antara petani Desa Rawa Indah dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu Nomor 2/II/BIDV/2014. Risalah itu ditandatangani oleh, antara lain, Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Provinsi Bengkulu Ali Ritamsi. Dalam risalah itu disebutkan BPN tak pernah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Agri Andalas di dalam wilayah Desa Rawa Indah. "Apa dasar hukumnya perusahaan itu mengambil lahan transmigran di Desa Rawa Indah,” tutur Rubino.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

17 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

34 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

52 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.