TEMPO.CO, Bekasi - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menangkap dua remaja perempuan yang sama-sama berinisial Y dan berusia 18 tahun. Keduanya berperan sebagai pembesuk dengan tujuan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam LP.
Kepala LP Bekasi Toro Wiyanto mengatakan penangkapan terjadi pada Senin, 5 September 2016, sekitar pukul 10.30. Keduanya hendak membesuk seorang narapidana bernama Iqbal yang baru mendekam di LP itu karena kasus narkoba. "Sebelum masuk, petugas melakukan penggeledahan," katanya, Rabu, 7 September.
Sesuai prosedur yang berlaku, kata Toro, seluruh barang bawaan pembesuk harus dipindahkan ke wadah plastik yang disediakan pihak LP. Ternyata, salah satu barang yang dibawa Y adalah sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam botol sampo. "Ketahuan ketika petugas menguras isi botol," ujar Toro.
Dua remaja itu dibawa ke ruangan khusus untuk diinterogasi. Keduanya pun menangis histeris dan menolak ditangkap. Namun petugas LP tetap menahan mereka. Pihak LP langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Cikarang Pusat untuk menjemput dua remaja itu.
Toro menjelaskan, penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam LP sudah beberapa kali terjadi. Sepanjang enam bulan terakhir, sudah ada dua kasus penyelundupan narkoba yang diungkap LP Bekasi. Selain menyelipkan di antara barang bawaan pembesuk, ada yang melakukannya dengan cara melempar sabu-sabu dari luar pagar LP. Sabu-sabu dibungkus kertas yang dibentuk menyerupai bola.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat Inspektur Dua Bibilim mengatakan satu orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat kasus penyelundupan itu. "Satu orang hanya mengantarkan temannya yang membawa narkoba," ucapnya.
Bibilim menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Kini tersangka Y mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Pusat. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
ADI WARSONO