Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Penambang Pasir Besi Lumajang Divonis 12 Tahun Penjara

image-gnews
Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Iklan

TEMPO.CO, Sidoarjo - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Lam Chong San, yang menjadi terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan hukuman penjara 12 tahun.

Dalam persidangan yang berlangsung hingga Selasa malam, 6 September 2016, Lam Chong San yang merupakan Direktur Utama PT Indonesia Modern Mining Sejahtera (IMMS) itu juga dikenakan dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 79 miliar.

"Jika tidak mampu membayar uang pengganti, terdakwa wajib menjalani hukuman lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, HR Unggul. Namun, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada kasus yang sama, mejelis hakim juga memvonis Raden Abdul Gofur, bekas sekretaris tim analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pertambangan pasir itu. Gofur diganjar hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.

Penasehat hukum kedua terdakwa sama-sama menyatakan banding atas vonis majelis hakim. Penasehat hukum Lam Chong San, Alfalachu Indiantoro, langsung menyatakan banding. "Ini adalah kriminalisasi yang berhasil diciptakan oleh aparat hukum. Ini tidak bisa dibairkan,” ujarnya.

Penasehat hukum Gofur, Mufid, mengatakan vonis tujuh tahun yang dijatuhkan kepada klienya tidak adil. Menurut dia, kliennya bukan merupakan pelaku utama. "Ini orang dikorbankan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sdapun jaksa pentuntut umum, Lilik Lindawati, menyatakan pikir-pikir. "Sikap kami sementara pikir-pikir,” katanya. Dia mengaku harus melapor lebih dulu kepada atasannya guna menentukan sikap.

Selain menjerat Lam Chong San dan Raden Abdul Gofur, kasus ini juga menjerat dua tersangka lain. Kedua orang itu adalah Ninis Rindhawati, yang merupakan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Abdul Rahem Faqih, dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya, Malang, yang juga menjabat Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari. Kedua tersangka itu masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ninis diketahui melakukan kesalahan karena mengeluarkan izin penambangan kepada PT IMMS. Saat Ninis memimpin Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang pada 2010, PT IMMS mengajukan izin usaha pertambangan-operasi produksi (IUP-OP) di Blok Dampar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sebagai ketua penilai Amdal, Ninis seharusnya tidak meloloskan Amdal PT IMMS. Sebab, perusahaan itu tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung dan izin-izin yang diperlukan. Di antaranya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kenyataannya, PT IMMS tetap menambang pasir di kawasan hutan seluas 1.195, 856 hektare mulai 2010 hingga 2014. Sedangkan lahan yang digunakan merupakan kawasan hutan milik Perhutani. Akibatnya, negara rugi Rp 79 miliar.

NUR HADI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

1 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

17 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

18 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

18 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

19 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

20 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

20 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

20 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

20 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

21 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.