TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan bahan makanan kedaluwarsa di Indonesia tergolong pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketentuan kedaluwarsa merupakan acuan bahwa suatu produk mutlak tak bisa digunakan lagi.
Untuk itu, bagi konsumen, penting mengetahui batas waktu makanan tersebut aman dikonsumsi. Berikut ini hal yang perlu diperhatikan konsumen.
Tanggal kedaluwarsa
Adalah informasi dari produsen kepada konsumen tentang batas waktu produk bisa dimanfaatkan dengan aman bagi kesehatan. Mengkonsumsi produk yang sudah lewat tanggal kedaluwarsa berarti mengkonsumsi produk yang mutunya sudah jelek dan ada kemungkinan dapat membahayakan kesehatan.
Batas kedaluwarsa
Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi umur simpanan produk pangan, antara lain sifat makanan, tingkat kepekaan terhadap air dan oksigen, tingkat kerentanan terhadap perubahan kimia, serta ukuran dan daya tahan kemasan terhadap keluar-masuknya air, gas, dan bau.
Tempat pencantuman
Tanggal kedaluwarsa sebenarnya wajib dicantumkan di tempat yang mudah dicari dan dibaca. Namun masih banyak produsen yang menaruh label tanggal itu di tempat yang susah dicari, misalnya pada leher botol atau di dasar botol. Terkadang juga ditulis dengan huruf berukuran kecil.
Laporkan
Bila menemukan produk yang sudah lewat masa kedaluwarsa, kembalikan ke penjual dan minta ia tidak menjualnya lagi. Bila si penjual ngotot, laporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan serta dinas perindustrian dan perdagangan setempat.
AGUNG SEDAYU
Baca juga:
Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan
Rahasia Dapur di Balik Proses Investigasi Soal Pizza