TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Atgas mengatakan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim akan segera diajukan ke rapat paripurna. Menurut dia, rancangan yang diajukan Komisi Hukum ini telah disetujui secara bulat oleh Badan Legislasi seusai proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
"Akan disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR," kata Supratman melalui pesan pendek, Selasa, 6 September 2016.
RUU Jabatan Hakim menjadi beleid yang memancing perhatian karena akan mengatur ulang hak keuangan dan manajemen seluruh hakim, termasuk pola promosi dan demosi. Aturan ini juga akan menjadi payung hukum terhadap proses rekrutmen hakim tingkat pertama yang sudah berhenti sejak 2010. RUU Jabatan Hakim adalah konsekuensi perubahan status hakim yang diangkat sebagai pejabat negara.
Toh, menurut Supratman, Badan Legislasi juga tetap memasukkan peran krusial Komisi Yudisial sebagai pengawas dan penjaga martabat hakim. Sebelum pengambilan keputusan, Badan Legislasi memang memanggil semua stakeholder untuk menyampaikan pendapat dan usul, yaitu Ikatan Hakim Indonesia, Forum Diskusi Hakim Indonesia, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hakim ad hoc, dan Komisi Hukum.
"Setelah disahkan paripurna, Badan Musyawarah akan menugasi Komisi III membahas tingkat I," katanya.
FRANSISCO ROSARIANS