Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah Gugatan, Wali Kota Tegal Enggan Kembalikan Status PNS  

image-gnews
Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id
Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Tegal - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya telah menolak banding yang diajukan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Putusan PTTUN Surabaya itu memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memerintahkan Wali Kota Siti Masitha merehabilitasi pegawai negeri sipil (PNS) yang di-nonjob-kan.

Sebelumnya, sembilan PNS di Pemerintah Kota Tegal menggugat Siti Mashita karena mengeluarkan tiga surat keputusan (SK) Wali Kota Tegal tentang pembebasan jabatan, pemindahtugasan ke posisi baru, serta pelaksanaan tugas pengganti jabatannya.

Putusan PTTUN Surabaya dengan nomor 100/B/2016/PT.TUN.SBY ini dikeluarkan pada 8 Juni 2016. Kemudian ditetapkan PTUN Semarang pada 28 Juli 2016. Sejak penetapan itu, Wali Kota Tegal diberi waktu 14 hari untuk menanggapi, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima dan menjalankan putusan tersebut.

Tapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Siti Mashita belum juga melaksanakan ketentuan itu. Hingga pada akhirnya, status hukum kasus ini menjadi incraht. Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Mashita hingga saat ini belum juga mengembalikan jabatan para PNS.

"Sampai sekarang, belum ada upaya Wali Kota Tegal mengembalikan jabatan kami," kata Khaerul Huda, salah seorang PNS yang di-nonjob-kan, Selasa, 6 September 2016.

Khaerul sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kemudian di-nonjob-kan dan menjadi anggota staf di Dinas Pekerjaan Umum. "Seharusnya, kalau sudah incraht, Wali Kota harus melaksanakan putusan," ucapnya.

Karena itu, setelah putusan PTTUN Surabaya tersebut keluar dan tidak direspons Siti Mashita, Khaerul dkk mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Presiden Joko Widodo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 24 Agustus 2016, Badan Kepegawaian Negara sudah menegur Siti melalui surat nomor K.26-30/Kol.46-7/50. "Surat tersebut berisi tentang mewajibkan Wali Kota merehabilitasi para PNS yang di-nonjob-kan," ujar Khaerul.

Saat dikonfirmasi, Siti enggan menanggapi. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons. Namun, menurut Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemerintah Kota Tegal Mujiharti, Siti akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni peninjauan kembali (PK). "Sebagaimana yang disampaikan ke DPRD Kota Tegal pada Senin, 5 September 2016, Wali Kota akan mengajukan PK," tutur Mujiharti.

Saat ditanya, kenapa Pemkot langsung mengajukan PK dan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Mujiharti tidak menjawabnya. "Kami tidak ingin terlalu jauh dulu mengomentari masalah ini. Yang jelas, seperti apa yang disampaikan Wali Kota kemarin di DPRD," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah  Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi mengaku belum menerima surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara, sehingga dia enggan mengomentarinya. "Saya lagi di Semarang, belum terima suratnya," ucapnya.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?


Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.


Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.


Polres Tegal Tangguhkan Penahanan Sopir dan Kernet Bus Terguling di Guci

24 Mei 2023

Satu unit bus dalam posisi terbalik usai jatuh ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 7 Mei 2023. Awalnya bus tersebut dalam kondisi terparkir atau berhenti dan mesin menyala, lalu tiba-tiba maju terperosok dan masuk ke sungai. Lokasi bus tepatnya berada di area parkir objek wisata Guci. ANTARA FOTO/Tois
Polres Tegal Tangguhkan Penahanan Sopir dan Kernet Bus Terguling di Guci

Polisi menetapkan sopir bus dan kernetnya sebagai tersangka kelalaian mengakibatkan kecelakaan bus terguling masuk sungai di tempat wisata Guci.


Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Perhubungan pada Rabu, 14 Desember 2022. Kredit: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub
Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.


5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.


Cerita Kiprah Perempuan Pantura dari Balik Lensa

14 Juni 2022

Salah satu pengunjung sedang menikmati pameran foto
Cerita Kiprah Perempuan Pantura dari Balik Lensa

Lima tokoh perempuan dipilih menjadi pemeran utama pameran foto dengan tajuk "Kiprah Perempuan Pesisir".


Buntut Konser Dangdut Kota Tegal, Kapolda Jateng: Patuhi Protokol Kesehatan

30 September 2020

Suasana konser musik dangdut yang digelar di tengah pandemi, di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. ANTARA/Oky Lukmansyah
Buntut Konser Dangdut Kota Tegal, Kapolda Jateng: Patuhi Protokol Kesehatan

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat taat terhadap protokol kesehatan pasca insiden konser dangdut di Kota Tegal.


Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara

30 September 2020

Warga tampak mengabaikan protokol kesehatan saat menyaksikan konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Dalam acara tersebut, banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. ANTARA/Oky Lukmansyah
Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena menggelar konser dangdut.