TEMPO.CO, Tegal - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya telah menolak banding yang diajukan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Putusan PTTUN Surabaya itu memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memerintahkan Wali Kota Siti Masitha merehabilitasi pegawai negeri sipil (PNS) yang di-nonjob-kan.
Sebelumnya, sembilan PNS di Pemerintah Kota Tegal menggugat Siti Mashita karena mengeluarkan tiga surat keputusan (SK) Wali Kota Tegal tentang pembebasan jabatan, pemindahtugasan ke posisi baru, serta pelaksanaan tugas pengganti jabatannya.
Putusan PTTUN Surabaya dengan nomor 100/B/2016/PT.TUN.SBY ini dikeluarkan pada 8 Juni 2016. Kemudian ditetapkan PTUN Semarang pada 28 Juli 2016. Sejak penetapan itu, Wali Kota Tegal diberi waktu 14 hari untuk menanggapi, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima dan menjalankan putusan tersebut.
Tapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Siti Mashita belum juga melaksanakan ketentuan itu. Hingga pada akhirnya, status hukum kasus ini menjadi incraht. Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Mashita hingga saat ini belum juga mengembalikan jabatan para PNS.
"Sampai sekarang, belum ada upaya Wali Kota Tegal mengembalikan jabatan kami," kata Khaerul Huda, salah seorang PNS yang di-nonjob-kan, Selasa, 6 September 2016.
Khaerul sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kemudian di-nonjob-kan dan menjadi anggota staf di Dinas Pekerjaan Umum. "Seharusnya, kalau sudah incraht, Wali Kota harus melaksanakan putusan," ucapnya.
Karena itu, setelah putusan PTTUN Surabaya tersebut keluar dan tidak direspons Siti Mashita, Khaerul dkk mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Presiden Joko Widodo.
Pada 24 Agustus 2016, Badan Kepegawaian Negara sudah menegur Siti melalui surat nomor K.26-30/Kol.46-7/50. "Surat tersebut berisi tentang mewajibkan Wali Kota merehabilitasi para PNS yang di-nonjob-kan," ujar Khaerul.
Saat dikonfirmasi, Siti enggan menanggapi. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons. Namun, menurut Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemerintah Kota Tegal Mujiharti, Siti akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni peninjauan kembali (PK). "Sebagaimana yang disampaikan ke DPRD Kota Tegal pada Senin, 5 September 2016, Wali Kota akan mengajukan PK," tutur Mujiharti.
Saat ditanya, kenapa Pemkot langsung mengajukan PK dan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Mujiharti tidak menjawabnya. "Kami tidak ingin terlalu jauh dulu mengomentari masalah ini. Yang jelas, seperti apa yang disampaikan Wali Kota kemarin di DPRD," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi mengaku belum menerima surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara, sehingga dia enggan mengomentarinya. "Saya lagi di Semarang, belum terima suratnya," ucapnya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ