TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Purwadi Arianto mengatakan pihaknya tidak memeriksa kasus Pizza Hut dalam dugaan penggunaan bahan makanan kedaluwarsa. "Yang Pizza Hut tidak kami tangani, yang kami tangani hanya MU (Marugame Udon)," katanya di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2016.
Purwadi beralasan polisi belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan penggunaan bahan makanan kedaluwarsa pada Pizza Hut. Hal itu berbeda dengan Marugame Udon, yang sudah ada aduannya dari masyarakat.
Baca: Heboh Bahan Kedaluwarsa, Polisi: Ada Tepung Expired, Lalu...
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah ada laporan terkait dengan Pizza Hut, Purwadi tidak memberi jawaban tegas. "Kami (Bareskrim) hanya menangani MU (Marugame Udon)," ujarnya, dengan nada tegas.
Pizza Hut dan Magurame Udon ramai diperbincangkan setelah mencuat dugaan bahwa makanan di restoran tersebut menggunakan bahan kedaluwarsa. Dugaan itu dimuat dalam investigasi majalah Tempo edisi 2-9 September 2016.
Baca: Hindari Makanan Kedaluwarsa, Ini yang Perlu Dicek Konsumen
Sebanyak 14 jenis bahan pangan usang ditengarai dipakai keduanya selama lebih dari tiga tahun sampai April lalu. Tempo dan BBC Indonesia mendapatkan sejumlah bukti pemakaian bahan usang. Kepolisian saat ini menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polri serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
ARKHELAUS W.
Baca Juga:
Sidang Kopi Maut: 3 Senjata Jessica Mentahkan Tuduhan Jaksa
Ahmad Dhani: BG di BIN, Mega Dukung Ahok, Jika PDIP Kalah...