Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NEWS STORY: Mr. Sarwi di Kardus Rp 700 Juta  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rohadi menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rohadi menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah kardus kacang Shanghai ditemukan di jok belakang mobil Toyota Fortuner milik Rohadi. Di atasnya tertulis nama “Mr. Sarwi” dengan spidol hitam. Isinya tujuh gepok duit pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 700 juta terbungkus dalam tas warna hijau. Uang itu diduga merupakan fulus untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 15 Juni lalu.

Awalnya, dugaan suap tersebut terkait dengan upaya meringankan vonis penyanyi dangdut Saipul Jamil, yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Duit itu disimpan lima hari lamanya belum diapa-apain,” kata Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Rohadi, beberapa waktu lalu.

Namun KPK mengendus bahwa duit Rp 700 juta tak berhubungan dengan kasus suap Saipul Jamil. “Kami sedang menyelidiki itu,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat berkunjung ke Tempo pada pertengahan Agustus lalu. Tapi Agus belum bersedia menjelaskan lebih lanjut. “Biar anak-anak bekerja dulu,” ucapnya.

Seorang pemimpin KPK membisikkan bahwa amplop berisi Rp 700 juta tersebut adalah “uang parkir” terkait dengan sengketa Dewan Pengurus Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Informasi itu datang dari seorang saksi yang diperiksa untuk Rohadi. Sesuai dengan dokumen pemeriksaan, Rohadi pernah menjadi panitera pengganti dalam perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar.

Perkara Golkar yang dimaksudkan adalah gugatan yang dilayangkan Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pertengahan 2015. Aburizal menggugat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang kepengurusan Agung Laksono. Gugatan itu dimenangkan Aburizal.

Seorang politikus Golkar mengakui indikasi rasuah dalam penanganan perkara dualisme kepengurusan partai. Menurut dia, Rp 700 juta hanya sebagian kecil dari miliaran rupiah yang diduga digelontorkan. Operatornya, menurut politikus ini, adalah seorang pengacara yang dekat dengan pemimpin Golkar. Namun Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menampik tuduhan itu. “Tidak ada itu,” katanya, dua pekan lalu.

Belakangan diketahui bahwa duit Rp 700 juta itu berasal dari anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono. Kuasa hukum Rohadi lainnya, Hendra Henriansyah, membenarkan hal tersebut. Adapun Sareh membantah telah menyuap Rohadi. “Tidak ada itu (suap),” katanya setelah menjalani pemeriksaan di KPK, 22 Juli lalu.

Menurut Tonin Tachta, kliennya mendatangi politikus Partai Gerindra itu dua kali di kantornya sebelum menerima Rp 700 juta. Dua kali pertemuan tersebut sekitar Mei lalu atau sebelum Ramadan. Tonin membeberkan, pada pertemuan pertama Rohadi mendatangi Sareh di gedung DPR lantai 4, tempat Fraksi Gerindra. Menurut dia, kala itu Rohadi berniat meminjam uang sebesar Rp 1 miliar. “Sareh tidak langsung bersedia membantu menyediakan dana,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Agustus lalu.

Selang beberapa hari, Rohadi kembali mendatangi Sareh di kantornya. Saat itu ia melihat Petrus Selestinus berada di ruangan Sareh. Petrus adalah seorang pengacara sekaligus menjabat Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 10 Juni lalu, Sareh menghubungi Rohadi melalui telepon dan memintanya datang ke apartemen Sudirman Mansion lantai 8. Sesampai di apartemen, Rohadi dijemput sopir Sareh bernama Bambang. Keluar dari lift, Rohadi dituntun belok kiri menuju kamar pertama. Lagi-lagi sudah ada Petrus Selestinus duduk di meja makan. Setelah basa-basi soal ibadah puasa, Petrus menyiapkan uang yang diminta Rohadi. Keduanya lantas menghitung untuk diletakkan ke dalam kardus. Setelah dihitung, jumlahnya Rp 700 juta.

Melalui kuasa hukumnya, Hendra Henriansyah, Rohadi membantah bahwa duit Rp 700 juta dari Sareh merupakan rasuah. Ia berdalih uang itu akan digunakan membeli peralatan ICU dan ventilator untuk Rumah Sakit Reysa di Cikedung, Indramayu, Jawa Barat. Rohadi mengklaim rumah sakit itu adalah miliknya. “Berdasarkan keterangan Pak Rohadi, itu uang pinjaman,” katanya.

Hendra mengatakan hubungan Sareh dengan Rohadi memang dekat. Keduanya pernah sekantor di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelum menjadi politikus, Sareh pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski sudah tak menjabat ketua pengadilan, keduanya masih sering bertemu.

Petrus tak membenarkan ataupun membantah informasi dirinya memberikan duit Rp 700 juta. Ia tak mau berkomentar sebelum dimintai keterangan oleh penyidik antirasuah. “Nanti kalau KPK sudah panggil, jangan mendahului,” kata dia di kantornya di Graha Gapensi, Jakarta Selatan, 15 Agustus lalu. Kepada Tempo, Petrus mengakui bahwa dia memang sudah kenal lama dengan Sareh.

Soal klaim Rohadi yang menyebut duit Rp 700 juta adalah hasil pinjaman, KPK akan menelusurinya. Bahkan penyidik berencana memanggil kembali Sareh Wiyono untuk ditanya seputar duit itu. “Dalam proses penyidikan, KPK tidak mengejar pengakuan tapi harus berdasarkan pembuktian fakta yang ada,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

MAYA AYU PUSPITASARI | WAYAN AGUS | AHMAD FAIZ

Artikel ini terbit di Koran Tempo edisi Selasa, 6 Juni 2016.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

30 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

3 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

6 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

13 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

13 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

19 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

20 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.