TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang diketuai Siti Insirah, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa jaksa agung, Selasa, 6 September 2016.
Kontraktor pengadaan barang tersebut dinilai terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Tortila di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. "Memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa jaksa agung dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Siti saat membacakan amar putusan.
Bersama jaksa agung, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga telah mengadili tujuh terdakwa lainnya dalam perkara Tortila dan PKK, yakni Ketua PKK Rosna yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta.
Pengguna anggaran PKK, Farida, dihukum 1 tahun penjara; kuasa pengguna anggaran PKK, Mujibah, divonis 1 tahun penjara; dan kuasa pengguna anggaran Tortila, Iswandi Husaini, dihukum 1 tahun penjara. Selain itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tortila, Adi Suprayitno, dihukum 1 tahun; kuasa pengguna anggaran Tortila, Marzuki, dihukum 1 tahun; dan kontraktor, Roswanto, divonis 1 tahun penjara.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi fasilitas PKK dan Tortila tahun anggaran 2013 yang menelan biaya Rp 1,2 miliar, dilanjutkan pada 2014 Rp 1,3 miliar, ditaksir merugikan negara mencapai Rp 800 juta. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembayaran honorer non-PNS dan perjalanan dinas pengurus PKK.
PHESI ESTER JULIKAWATI