TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan enam tersangka korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan. "Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Senin, 5 September 2016.
Tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, adalah ZM dan Kirman, pengusaha. Selanjutnya Kepala Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami ditahan di Rutan Polresta Jakarta Timur.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman ditahan di Rutan Polresta Jakarta Pusat. Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Adapun Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Ahad, 4 September 2016. Keenamnya dicokok dalam operasi tangkap tangan di Palembang dan Jakarta.
Hampir 24 jam keenam tersangka berada di ruang pemeriksaan KPK. Sejak tiba di gedung KPK pukul 22.00 WIB semalam, keenam tersangka baru ke luar pada pukul 21.30 WIB malam ini.
Yan tak mau berkomentar saat ia keluar dari ruang pemeriksaan. Ia didampingi penyidik dan kuasa hukumnya saat masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. "Besok saja, besok saja," tuturnya. Sedangkan tersangka yang lain tak ada yang mau bicara.
Yan diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Zulfikar, yang akan ia gunakan untuk pergi haji bersama istrinya. Dalam menerima uang itu, ia diduga melibatkan Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo. Sebagai gantinya, Yan diduga menjanjikan Zulfikar proyek yang berada di Dinas Pendidikan Banyuasin.
MAYA AYU PUSPITASARI