TEMPO.CO, Lumajang - Dua terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi di Lumajang, Lam Chong San dan Raden Abdul Gofur, akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa besok, 6 September 2016. Kedua terdakwa mendapatkan ancaman hukuman berat seperti dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mufid, kuasa hukum terdakwa Abdul Gofur, mengatakan persidangan telah sampai pada pembacaan putusan majelis hakim, besok. "Pak Gofur masih tetap tenang menjelang putusan," kata Mufid dihubungi Tempo, Senin malam, 5 September 2016. Mufid tetap optimis kliennya akan mendapat keadilan. Mufid bahkan yakin dengan putusan lepas alias onslag. "Perbuatan terbukti namun bukan perbuatan tindak pidana," kata Mufid menambahkan.
Keyakinan yang sama juga dia utarakan terhadap terdakwa Lam Chong San. "Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Dibuktikan dalam fakta persidangan," ujar Mufid mengklaim. Saksi dari Pemerintah Kabupaten Lumajang mengatakan tidak ada kerugian negara. "Kerugian negara didasarkan perkiraan kejaksaan dan bukan dari BPKP," katanya.
Baca: Kontras: 13 Pelanggaran HAM di Kasus Tambang Pasir Lumajang
Lam Chong San yang merupakan Direktur Utama PT Indonesia Modern Mining Sejahtera (IMMS) dalam sidang tuntutan pekan kemarin, dituntut 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 79 miliar. Sementara Gofur dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Kepada Tempo, Lam Chong San mengatakan dia sebagai warga negara asing di Indonesia. Negaranya, kata dia, melihat kasus yang dihadapinya ini seperti tidak masuk akal. "Saya punya ijin tinggal tetap di Indonesia, saya juga ekspor pasir besi, semua ijinnya juga lengkap, pajaknya juga sudah dibayar lunas," katanya.
Simak pula: Walhi: Ada Perusahaan Asing di Konflik Pasir Besi Lumajang
Dia juga mengatakan semua ijin usaha pertambangan yang dikelolanya melalui PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) juga lengkap mulai dari Pemerintah Daerah Lumajang, Kementerian ESDM serta Kementerian Perdagangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang memberikan dua surat izin tambang kepada IMMS. Total seluruh konsesinya 5.100 hektare. PT IMMS yang masuk Lumajang sejak 2010, belakangan punya banyak masalah karena izin lahan olahannya di enam kecamatan tumpang tindih dengan Perusahaan Hutan Indonesia (Perhutani). Kasus Amdal PT IMMS ini akhirnya terendus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
DAVID PRIYASIDHARTA