TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menduga penyanderaan terhadap tujuh anggota tim penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Riau dilakukan sekelompok orang dari perusahaan kelapa sawit, PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). “Kami melihat ada kaitannya dengan PT APSL,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 5 September 2016.
Menurut Rasio, PT APSL memfasilitasi kelompok petani di lahan perkebunannya. Dia menduga kuat kelompok tani suruhan perusahaan itulah yang menyandera tim penegakan hukum. Jumlahnya 50-100 orang, yang datang secara silih berganti.
Rasio menuturkan awalnya salah seorang dari PT APSL membolehkan tim penegakan hukum masuk ke lahan perusahaan itu. Namun, saat tim hendak kembali, puluhan orang menghadang mereka dan menyandera tujuh anggota tim. Mereka mendapat ancaman dari para penyandera. Di antaranya para penyandera akan membakar tujuh orang itu.
Rasio menjelaskan, sebenarnya tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilengkapi senjata. Namun senjata tersebut tidak mereka keluarkan lantaran tidak ingin situasi memanas.
Ketujuh sandera itu bisa dibebaskan pada Sabtu, 3 September 2016, setelah dilakukan negosiasi yang alot antara tim Kementerian Lingkungan Hidup dan penyandera. Sandera telah tiba dengan selamat di Pekanbaru sekitar pukul 19.30 WIB. Termasuk kendaraan dan peralatan yang tidak disita penyandera. “Tujuh orang itu secara fisik tidak diapa-apain,” ujarnya.
Rasio mengungkapkan, kondisi lahan PT APSL di Rokan Hilir yang terbakar sangat parah. Luasnya sekitar 3.000 hektare. Itu sebabnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup terus menyelidiki kasus kebakaran di lahan perusahaan tersebut.
DANANG FIRMANTO