TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, sebagai saksi dalam kasus suap reklamasi dengan terdakwa mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Jaksa penuntut umum menanyakan soal status Sanusi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ahok mengaku hanya mengenal Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Ahok mengatakan tidak tahu-menahu Sanusi sebagai salah satu anggota badan legislatif daerah dalam raperda tersebut.
"Saya tahu dia Balegda setelah lihat berita, saya tahunya dia anggota DPRD. Saya tahunya pembahasan ini ada di Pak Taufik (Wakil Ketua DPRD)," kata Ahok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2016.
Ahok mengatakan dia mengenal Sanusi sejak 2012, saat masa kampanye pemilihan kepala daerah periode sebelumnya. Kebetulan Ahok dan Sanusi berada dalam satu partai, yakni Gerindra. Atas status terdakwa yang saat ini melekat pada Sanusi, Ahok menduga ada hubungan antara perseteruannya dan Balegda soal Perda Reklamasi.
Penetapan Sanusi sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi. Sanusi tertangkap tangan menerima duit Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada 31 April 2016. Duit itu diduga diberikan agar anggota Dewan DKI menurunkan besaran kontribusi tambahan.
Kontribusi tambahan tersebut dimasukkan ke pembahasan raperda oleh Ahok. Namun, raperda itu tak kunjung disahkan dan menjadi pembahasan yang alot di kalangan legislatif dan eksekutif sehingga berujung penetapan tersangka terhadap Sanusi, Ariesman, dan Trinanda Prihantoro, selaku karyawan PT APL oleh KPK.
Adapun dua tersangka lainnya adalah Ariesman dan karyawan Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Belakangan, KPK juga menetapkan Sanusi sebagai tersangka pencucian uang.
LARISSA HUDA