TEMPO.CO, Surabaya - Tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, Senin, 5 September 2016, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Iya hari ini pukul 09.00 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agendanya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto kepada Tempo, Senin ini.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Dia disangka menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Selain itu, dia disangka melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.
Baca: Pengadilan Terbitkan Izin Penyitaan Harta La Nyalla
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara La Nyalla ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Kejaksaan juga mengajukan surat ke Mahkamah Agung agar sidang La Nyalla digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Alasan Keamanan, Sidang La Nyalla Bakal Digelar di Jakarta
Pengajuan itu dikabulkan dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 113/KMA/SK/VII/2016 tertanggal 13 Juli 2016. Pengajuan pemindahan lokasi persidangan itu dengan pertimbangan keamanan di Surabaya.
Selain mempertimbangkan faktor keamanan, permohonan persidangan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia nonaktif itu di Jakarta karena yang bersangkutan ditahan di Kejaksaan Agung, sehingga memudahkan dalam penyerahan berkas ataupun proses pemeriksaannya.
NUR HADI