TEMPO.CO, Boyolali - Kepolisian Resor Boyolali mengimbau masyarakat mewaspadai maraknya peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Adha. Pasalnya, pada Rabu, 31 Agustus 2016, perempuan yang diduga pengedar uang palsu ditangkap anggota Kepolisian Sektor Andong saat hendak berbelanja di Pasar Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali.
“Perempuan itu berinisial GAW, 43 tahun, asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,” ucap Kepala Polres Boyolali Ajun Komisaris Besar M. Agung Suyono saat menggelar konferensi pers kasus peredaran uang palsu pada Senin siang, 5 September 2016.
Sehari sebelum GAW ditangkap, Agung mengatakan sejumlah pedagang di Pasar Kacangan melapor ke Polsek Andong ihwal adanya seorang pembeli yang berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu “Kebetulan Pasar Kacangan itu dekat dengan kantor Polsek Andong. Namun, pada hari itu, si pelaku sudah telanjur pergi,” ujar Agung.
Keesokan harinya, GAW kembali ke Pasar Kacangan. Belum sempat membelanjakan uang palsunya, janda satu anak itu langsung dibekuk polisi setelah dipastikan ciri-ciri fisiknya mirip dengan kesaksian para pedagang. Dari tangan GAW, polisi menyita belasan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. “Di pasar itu, saya baru membelanjakan tiga lembar untuk membeli daging,” tutur GAW.
Baca: Pria Ini Mengaku Menggandakan Uang Palsu, Mengubah Jadi Asli
Kepada wartawan, GAW mengaku sebagai korban. “Saya beli uang itu dari Pak MAM (inisial lelaki umur 45 tahun asal Kabupaten Purbalingga). Dia dulu teman almarhum suami saya. Katanya uang itu layak edar. Saat diterawang di dekat lampu, kertasnya juga bersinar,” kata GAW, yang terus menutupi wajahnya dari sorotan kamera. Bermodal uang asli Rp 1 juta, GAW mendapatkan 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Berbekal keterangan GAW, polisi akhirnya menangkap MAM di dekat Masjid Al Aqsa, Kota Klaten, pada Jumat, 2 September 2016. Dari tangan MAM, polisi menyita 1.173 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. “Uang palsu itu dia beli dari seseorang di Bekasi, Jawa Barat, dengan perbandingan 1 : 3 (Rp 1 juta uang asli mendapat Rp 3 juta uang palsu). Siapa penjual uang palsu itu, masih dalam penyelidikan kami,” ucap Agung.
Atas perbuatannya, GAW dan MAM dijerat Pasal 245 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Agung.
DINDA LEO LISTY