Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Riau Gagalkan Penyelundupan 13 Ribu Ponsel  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Ponsel ilegal berbagai merek seperti Apple Iphone, Xiaomi, Samsung Galaxy dan Acer asal Tiongkok dibawa dari Batam, Kepulauan Riau melalui jalur tikus, 3 September 2016. Ratusan ponsel dalam kondisi baru lengkap dengan kotaknya diamankan Dit Polair Polda Riau. TEMPO/Riyan Nofitra
Ponsel ilegal berbagai merek seperti Apple Iphone, Xiaomi, Samsung Galaxy dan Acer asal Tiongkok dibawa dari Batam, Kepulauan Riau melalui jalur tikus, 3 September 2016. Ratusan ponsel dalam kondisi baru lengkap dengan kotaknya diamankan Dit Polair Polda Riau. TEMPO/Riyan Nofitra
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 13.114 ponsel ilegal di Pelabuhan Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Siak. Ponsel ilegal itu nilainya mencapai Rp 6 miliar.

Polisi menetapkan satu tersangka warga Dumai, S, sebagai pemilik barang selundupan. "Satu tersangka dan barang bukti telah kami amankan," ucap Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Supriyanto, Sabtu, 3 September 2016.

Supriyanto mengatakan terbongkarnya kasus tersebut berkat informasi yang diterima Subdirektorat Penegak Hukum Direktorat Kepolisian Air bahwa ada sebuah kapal kayu dari Batam, Kepulauan Riau, yang masuk melalui jalur tikus.

Menurut Supriyanto, kapal tersebut kemudian bersandar di Pelabuhan Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Namun, saat didatangi polisi, muatan kapal sudah kosong. Tidak lama kemudian, polisi melihat sebuah mobil boks melintas dari arah pelabuhan menuju sebuah perkampungan.

Polisi yang curiga kemudian membuntuti dari belakang. Setibanya di satu kampung yang tidak jauh dari pelabuhan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan kardus berisi ponsel ilegal asal Cina. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Adapun jenis ponsel yang diamankan adalah merek iPhone sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy 80 unit, Samsung Tab 5 unit, Xiaomi 9.960 unit, dan Acer 434 unit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami turut melibatkan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan itu," ujar Supriyanto.

Selain itu, polisi menemukan sembilan kardus aksesori ponsel, seperti antigores, kotak, dan sarung ponsel. Pemilik barang berinisial S berhasil diamankan polisi. Saat dimintai keterangan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. "Barang itu masuk tanpa pajak. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3 miliar," tutur Supriyanto.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Kepolisian Air, Rumbai, Pekanbaru, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ucap Supriyanto, tersangka dijerat pasal penyelundupan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

RIYAN NOFITRA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

2 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

3 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

8 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI