Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jikalahari Minta Kapolri Buka Hasil Evaluasi SP3 Polda Riau

image-gnews
Seorang warga mengamati kebakaran lahan di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Riau, 10 Maret 2016. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan sejak 7 Maret lalu selama tiga bulan ke depan. ANTARA/Wahyudi
Seorang warga mengamati kebakaran lahan di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Riau, 10 Maret 2016. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan sejak 7 Maret lalu selama tiga bulan ke depan. ANTARA/Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Polda Riau mengaku siap dievaluasi terkait penghentian perkara 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan tahun 2015. "Kami siap dievaluasi," kata Kepala Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Hariwiyawan Harun, Sabtu, 3 September 2016.

Menurut Hariwiyawan, pihaknya selalu siap mengikuti perintah atasan. Namun dia belum tahu persis seperti apa evaluasi yang dimaksud. Sebelum-sebelumnya, ujarnya,  kami juga sudah dievaluasi.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan kembali ke Riau untuk mengevaluasi kasus kebakaran hutan yang sebelumnya ditangani polisi setempat. "Mungkin dua atau tiga minggu kedepan saya ke sana lagi. Kalau ada pelanggaran akan saya proses," kata Tito di Mabes Polri Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Tito sudah mengunjungi Riau pada Minggu, lalu.  Di sana dia membahas surat perintah penghentian perkara (SP3) Polda Riau terhadap perkara 15 perusahaan pembakar lahan. Dia mendorong Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto menindak korporasi yang terlibat pembakaran lahan di konsesinya.

"Kalau bisa dibuktikan, tuntaskan perkaranya, kami akan back-up untuk proses hukumnya," ujar Tito kala itu.  Namun Tito masih belum membocorkan hasil evaluasi itu. "Saya belum tahu, nanti akan saya cek," katanya.

Di tengah kontroversi itu, tersebar di media sosial  foto para perwira dan petinggi Kepolisian Daerah Riau. Di foto itu, tampak para perwira berpose mesra bersama bos perusahaan perkebunan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyatakan timnya akan menyelidiki foto tersebut.  "Kami sudah memberi info soal beredarnya foto itu. Sudah diputuskan untuk ditindaklanjuti dan dicek kebenarannya," kata Iriawan Jumat, 2 September 2016.

Pada saat bersamaan,  dalam sebulan ini terjadi kebakaran hutan dan lahan di Riau. Titik api muncul di sejumlah wilayah. Kiriman kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan sempat mencemari dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Kebijakan Kapolda Riau memberikan SP3 diprotes banyak pihak.  Jikalahari Riau mendesak Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian membentuk tim Independen, yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi hukum dan masyarakat korban kebakaran lahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lembaga ini menilai  pemberian SP3 menyimpan banyak persoalan dan kejanggalan.  “Dalam kasus narkoba Kapolri berani dan cepat membentuk tim, mengapa kasus SP3 Kapolri terkesan lamban dan tertutup? Padahal dampak karhutla sangatlah besar dan tidak bisa begitu saja diabaikan” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari Riau dalam rilisnya.

Menurut Woro, sejak awal, penerbitan SP3 tanpa diketahui publik. Publik baru mengetahui SP3 tanggal 19 Juli 2016, padahal SP3 dimulai sejak Januari 2016. Keterlambatan dan ketertutupan ini saja telah mengindikasikan ada hal yang Kepolisian tidak ingin masyarakat luas mengetahui. “Ada apa sebenarnya? Jikalahari menduga ada praktek ‘mafia’ dibalik keluarnya SP3 tersebut,” kata Woro.

Jikalahari mencatat, sudah 40 hari sejak publik mengetahui penghentian perkara tersebut, hingga detik ini hasil kinerja Mabes Polri masih gelap.  “Kami belum mengetahui hasil evaluasi Mabes Polri atas terbitnya SP3,” lanjut Woro.

Anehnya lagi, Mabes Polri malah seperti mengamini alasan penerbitan SP3 oleh Polda Riau.  “Semestinya Kapolri jangan hanya mendengar informasi dari internal Kepolisian, tapi juga mencari dan mendengar informasi dari publik.  Itu menjadi penting untuk dilakukan terutama mengingat mandat Kapolri dari Presiden untuk memberantas mafia hukum,”  ujarnya.

Woro menjelaskan SP3 telah melanggengkan pengabaian tanggung jawab perusahaan terhadap konsesinya, sehingga perusahaan tidak merasa jera. Dengan SP3 publik juga tidak dapat memantau pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap area yang harusnya  dikelola dan  dilindungi dari resiko kebakaran. Jika SP3 tidak dianulir, karhutla dan asap akan menjadi persoalan yang terus terjadi dan membahayakan masyarakat secara luas.

Untuk menuntaskan proses penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan, Jikalahari merekomendasikan dua hal kepada Kapolri. Pertama, mengganti Kapolda Brigjen Supriyanto karena gagal membuka SP3 15 korporasi pembakar hutan dan lahan. Kedua, mengganti Direktur Ditkremsus Polda Riau dan jajarannya karena bekerja tidak transparan pada publik.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

6 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

7 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

19 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

19 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

27 hari lalu

Kepadatan kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 25 Desember 2023. Menurut Satlantas Polres Bogor sebanyak 5.819 kendaraan yang masuk Puncak kawasan puncak pada libur Natal 2023, jumlah tersebut dihitung dari pukul 05.02 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB, dengan jumlah 3.138 kendaraan roda dua, 2.509 roda empat dan bus truk 172 kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

Cianjur akan bergabung dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai ibu kota pindah ke IKN sesuai RUU DKJ.


Mendagri Tito Karnavian Klaim Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Klaim Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia mengklaim Pemilu 2024 ini lebih sejuk daripada 2019.


Pemilu 2024 Dinilai Curang, Mendagri Tito Karnavian Bilang Bisa Disampaikan ke MK

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemilu 2024 Dinilai Curang, Mendagri Tito Karnavian Bilang Bisa Disampaikan ke MK

KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024.


Mendagri Tito Karnavian Sebut Pemilu 2024 Lebih Sejuk Dibandingkan 2019

28 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyapa para menteri saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mendagri Tito Karnavian Sebut Pemilu 2024 Lebih Sejuk Dibandingkan 2019

Tito hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional.