TEMPO.CO, Bangkalan--Aparat Kepolisian Sektor Sukolilo, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus GUF, 38 tahun, itu di tempat persembunyiannya Jalan Demak, Surabaya, Sabtu, 3 September 2016. GUF merupakan pelaku pembunuhan terhadap Samsuri, 45 tahun. "Dia sembunyi di rumah kerabatnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Bidarudin.
GUF membacok punggung Samsuri menggunakan sebilah celurit, Selasa, 30 Agustus 2016. Meski hanya sekali, Samsuri langsung roboh karena kedalaman bacokan mencapai 6 sentimeter menembus paru-parunya. Polisi sempat melarikan korban ke Puskesmas Sukolilo namun nyawanya tak tertolong. "Terlalu banyak kehilangan darah," ujar Bidarudin.
Menurut dia GUF dan Samsuri sebenarnya masih terhitung kerabat sekaligus teman akrab. Mereka sering nongkrong dan ngopi bareng di warung. Keduanya juga tinggal di desa yang sama, Sukolilo Barat, Kecamatan Labang. "Sehari sebelum dibunuh, kedua masih nongkrong bareng di warung," kata Bidarudin.
Namun GUF mendadak naik darah kepada Samsuri. Musababnya, pelaku memergoki Samsuri tengah berduaan dengan Sulihaningsih di sebuah rumah di Dusun Bere' Leke, Desa Sukolilo Barat. Suliha adalah istri Toha, paman GUF.
Tanpa memastikan apakah keduanya berselingkuh atau tidak, dengan amarah memuncak GUF mengambil celurit dan membacok korban dari belakang. Satu bacokan Samsuri rebah, GUF pun kabur ke Surabaya.
Kepala Kepolisian Sektor Sukolilo Ajun Komisaris Edy Cahyono menuturkan keluarga akhirnya bersedia membujuk GUF untuk menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan sedikit ancaman.
Edy mengaku melobi kerabat pelaku yang juga seorang polisi agar turut membujuk GUF untuk menyerah. "Saya bilang kalau tidak menyerah dalam satu kali dua puluh empat jam akan ditangkap dan ditembak," kata dia.
Menurut Edy sedikit bumbu ancaman semacan itu diperlukan karena ada kebiasaan keluarga melindungi pelaku pembunuhan dengan cara kabur ke luar kota bahkan ke luar negeri jadi TKI. "Tersangka kami jemput di kawasan Demak Surabaya," ujar dia.
Edy membenarkan penganiayaan berat tersebut dilatarbelakangi masalah isu perselingkuhan. Atas perbuatannya GUF terancam pidana 10 tahun penjara karena melanggar pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. "Masalah asmara kerap picu pembunuhan di Bangkalan," ujar dia.
MUSTHOFA BISRI